Anton Dijebloskan ke Sel, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polres Lembata
Oknum pelaku pencurian barang perhiasan emas milik Maria Goreti di Lamahora, Anton Ohi, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Lembata
Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Oknum pelaku pencurian barang perhiasan emas milik Maria Goreti di Lamahora, Anton Ohi, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, setelah tiba di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Kamis (22/3/2018).
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, kepada Pos- Kupang.Com, Jumat (23/3/2018). Dikatakannya, Anton ditahan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Baca: Curi di Lewoleba Anton Lari ke Batam
Menurut dia, Anton ditahan untuk 20 hari ke depan. Apabila selama tenggat waktu tersebut, penyidik belum selesai melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), maka masa tahanan pelaku akan diperpanjang 20 hari lagi.
Baca: Pilkada Ende, Yustinus Sani Ingatkan Satu Hal Ini Kepada Masyarakat
Untuk itu, katanya, penyidik harus bekerja ekstra dalam menangani kasus tersebut. Dan, dengan ditahannya oknum pelaku pencurian tersebut, maka penanganan kasus ini akan lebih mudah.
Artinya, jikalau penyidik hendak memeriksa pelaku, maka saat itu juga pemeriksaan dapat dilakukan. Sebab pelaku sedang menjalani masa tahanan dibalik jeruji besi Mapolres Lembata.
Menurut dia, Anton Ohi telah menjalani pemeriksaan awal setelah tiba di Lewoleba, Kamis (22/3/2018). Pada Jumat (23/3/2018), penyidik menjemput salah satu pedagang di Pasar Pada untuk diperiksa.
Saat ini, katanya, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa kalung emas. Sedangkan barang bukti lainnya telah dilebur oleh pedagang barang perhiasan emas yang teridentifikasi membeli barang tersebut dari oknum pelaku.
"Jika penanganan kasus ini tanpa hambatan, maka dalam waktu dekat, berkas berita acara pemeriksaan kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata," ujarnya. (*)