Eksekusi Tanah di Hatimuk-Malaka, Tergugat Tidak Puas dengan Hasil Keputusan
Pihak tergugat atas tanah sangketa di Hatimuk, Desa Hatimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, menolak eksekusi tanah.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pihak tergugat atas tanah sangketa di Hatimuk, Desa Hatimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, menolak eksekusi tanah.
Pasalnya, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan penggugat, Willybrodus Lay dinilai cacat hukum.
Baca: 50 Kelompok Tani Dapat Bantuan Hand Tractor, Ini Harapan Wabup Sumba Timur
Pantauan Pos-Kupang.Com, pelaksanaan eksekusi dilakukan, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Beberapa orang yang adalah ahli waris tanah tersebut melakukan aksi protes kepada petugas eksekutor dari PN Atambua saat membaca keputusan kasasi di lokasi eksekusi.
Baca: Tangkap TKI Ilegal Siagakan Satgas di Bandara dan Pelabuhan
Menurut pihak tergugat, mereka memiliki bukti sertifikat tanah dan tidak pernah dilakukan jual beli kepada penggugat. Namun, dalam persidangan di PN Atambua sampai pada tingkat kasasi dimenangkan penggugat, Willybrodus Lay yang adalah Bupati Belu.
Keluarga tergugat merasa kesal dan kecewa dengan hasil putusan hakim yang dimenangkan penggugat dalam perkara tersebut. Mereka berteriak menolak eksekusi tanah tersebut karena setahu mereka tanah itu tidak pernah dijual kepada siapa pun.
Dengan pengamanan yang ketat dari aparat keamanan berhasil meredam reaksi dari keluarga penggugat dan mereka mendengar pembacaan keputusan hingga selesai.
Eksekutor dari PN Atambua, Hendricus Sega, S.H sebelum membacakan putusan, mengatakan, kegiatan eksekusi tersebut sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Agung (MA). (*)