Pansus dan Audit Kantor Bupati Sikka, Begini Maunya Ketua Fraksi Nasdem
langkah penting yang perlu dilakukan oleh DPRD Sikka kedepan mendorong audit menyeluruh proyek ini dan membentuk Pansus DPRD
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, EGINIUS MO'Aa
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pimpinan fraksi dan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Sikka, telah menyepakati pemutusan kontrak proyek Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, Kabupaten Sikka,Pulau Flores.
Baca: Ini Yang Dilakukan Kesbangpol NTT Dalam Rangka Pemilu
Baca: Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Perceraian Ahok-Veronica Langsung ke Tahap Kesimpulan
"Kami tidak beri perpanjangan waktu lanjutkan proyek ini. Tidak ada ruang (aturan) yang membolehkan perpanjangan waktu. Justru sebaliknya DPRD bisa langgar aturan," kata Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Sikka, Siflan Angi, menghubungi pos-kupang.com, Rabu (21/3/2018) di Maumere.

Menurut Siflan, langkah penting yang perlu dilakukan oleh DPRD Sikka kedepan mendorong audit menyeluruh proyek ini dan membentuk Pansus DPRD menyelidiki proyek senilai Rp 29 miliar itu.
"Dengan diakukan audit dan Pansus DPRD, kita tentu bisa tahu persoalan yang sebenarnya. Kenapa proyek ini tidak selesai dikerjakan dengan tahun jamak dan tambahann waktu," ujar Siflan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, S.Fil, mengatakan permintaan rapat dengar pendapat (RDP) kontraktor PT Palapa Kupang Sentosa Kupang kepada DPRD Sikka ditanggapi.
"Tentu ada soal, sehingga proyek dikerjakan dengan tahun jamak pun tidak selesai. Permintaan RDP oleh kontraktor harus diberi kesempatan jelaskan masalah. Dewan wajib tahu," tandas Stef. (*)