Warga SBD Lakukan Hal Penting Ini Sebelum Pilkada dan Pilgub 2018

ketua KPUD Kabupaten SBD, Mikael Bulu, S.H berharap setiap warga SBD yang sudah dewasa bisa melakukan hal ini sebelum Pilgub 2018.

Penulis: Petrus Piter | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/PETRUS PITER
ketua KPUD SBD, Mikael Bulu, S.H 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Ketua KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, S.H berharap setiap warga SBD yang sudah dewasa bisa melakukan hal ini sebelum Pilgub 2018.

Mikael mengatakan, daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023 dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2018-2023 sebagaimana telah ditetapkan dalam rapat pleno KPUD SBD tanggal 16 Maret 2018 sebanyak 201.338 pemilih.

Baca: Kata Ketua DPP Partai Hanura, Setiap Pengurus dan Kader Harus Lakukan Hal Ini!

Baca: VIDEO: Semangatnya Warga Naimana Malaka Membaca Delarasi Anti Politisasi SARA dan Hoax

Baca: Kementrian Pertahanan RI Datangi Kolisia Sikka, Apa Tujuannya?

Sedangkan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 53.117 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di 11 Kecamatan se-kabupaten SBD.

Ketua KPUD SBD, Mikael Bulu, S.H menyampaikan hal itu di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018). Menurutnya, daftar pemilih sementara tersebut secara resmi akan dipublikasikan ke publik tanggal 24 Maret 2018. Masa perbaikan selama 14 hari.

Karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, nama ganda dan lain sebagainya segera menghubungi pps terdekat guna melakukan perbaikan. Masyarakat memiliki waktu selama 14 hari terhitung DPS dipulikasi ke publik tanggal 24 Maret 2018 untuk melakukan perbaikan.

Baca: Sudah Dapat Sertifikat Tanah Secara Gratis, Kades Naimana PesanHal Ini ke Warganya

Baca: Mau Tahu Berapa Jumlah Warga Manggarai Timur yang Kerja di Luar Negeri?

Baca: Baru Saja Makan, Ular Piton 5 Meter Dipaksa Muntah, yang Keluar Membuat Perempuan Itu Menangis

Sedangkan terhadap 53.117 warga SBD yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 karena tidak memiliki KTP elektronik, ia menyarankan warga segera nelakukan perekaman.

Ia juga menghimbau seluruh masyarakat SBD, pemerintah daerah dan DPRD SBD untuk bergandengan tangan bekerjasama mendorong warga segera melakukan perekaman ktp elektronik.

Ia optimis bila semua pihak bergerak pasti permasalahan ktp elektronik dapat teratasinya.

Baginya keberhasilan penyelenggara pilkada SBD tidak bisa diukur dari terpilihnya bupati dan wakil bupati SBD lima tahun ke depan tetapi seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat SBD menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved