Kasus Ancaman Bom di Transmart Kupang, Viktor Lerik Akan Diperiksa Sebagai Saksi
Admin group facebook Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas, Viktor Lerik dipanggil pihak kepolisian.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM - Admin grup facebook Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas, Viktor Lerik dipanggil pihak kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Veki dipanggil terkait postingan salah satu akun di group yang menyatakan akan menaruh bom di pusat perbelanjaan Transmart Kupang beberapa waktu lalu.
Melalui akun facebooknya, Veki kemudian memposting sebuah surat panggilan dan menulis keterangan jika ia akan dipanggil sebagai saksi atas perkara tindak pidana pengancaman terhadap Transmart Kupang melalui media sosial facebook.
Baca: Ada Ular Putih Sepanjang 23 Meter, Sempat Diukur Turis asal Jerman
Baca: Polisi Kantongi Identitas Perempuan yang Tewas di Bundaran Penghijauan Penfui
Baca: HEBOH! Pasangan Suami-isteri di Ende Catut Nama Pastor dan Berhasil Melakukan Hal ini
Veki menuliskan hal tersebut di group Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas.
"Dari dulu Veki selalu tegaskan, postingan/komen yang maki-maki, sara, pornografi akan langsung diblokir di group ini dan postingan yang berdampak hukum maka ditanggung oleh masing-masing akun.
Ini contohnya, hanya (katanya) akan bom transmart dan diposting di group ini maka berurusan dengan aparat hukum dan veki (sebagai admin group) ikut-ikutan ribet karena dipanggil sebagai saksi besok sekitar jam 09.00.
NB : Kasus ini adalah kesekian kalinya akun bermasalah hukum gara-gara memposting di group ini. Semoga ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua anggota group ini."


Viktor Lerik dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT pada Senin (19/3/2018) pukul 09.00 Wita.
Beberapa waktu lalu, MYM ditangkap anggota Polda NTT karena menulis ancaman akan menaruh bom di pusat perbelanjaan Transmart, Kupang.
Status berisi ancaman itu diunggahnya pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 00.30 wita.
MYM yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kupang ini ditangkap Senin (5/3/2018) di kamar kosnya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (*)