Ini Perkembangan Sidang PK Ahok Menurut Josefina Agatha Syukur
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima memori peninjauan kembali (PK) terkait vonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama.
"Baru kami dikasih pemberitahuan, Mahkamah Agung sudah terima (memori PK) lalu sudah ada nomornya (perkara PK)" ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018).
Ia mengatakan, proses pembahasan PK di MA biasanya berlangsung 2-3 bulan.
Baca: KISAH NYATA! Mayat Perempuan Tiba-tiba Hidup Kembali, Sebelum Meninggal Alami Kesurupan
Seluruh keputusan akan diserahkan ke MA.
"Tidak akan ada sidang lagi," ujar Josefina.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Meninggal karena Sepsis, Anak 6 Tahun Ini Tinggalkan Pesan Bikin Hati Ibunya Remuk Redam
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Baca: Sebelum Marion Jola Tersingkir, Sang Ayah Bocorkan Apa yang Terjadi di Balik Panggung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda.
Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
Mahkamah Agung mulai mengkaji berkas peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (David Oliver Purba)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul MA Proses Peninjauan Kembali Ahok Selama 2-3 Bulan