Macet di Transmart Kaitan dengan Gaji?, Ini Kata Wakil Walikota Soal Parkir di Badan Jalan
Yogerens menambahkan, di depan Transmart tidak boleh lagi ada parkiran karena sangat mengganggu arus lalu lintas.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, mengatakan mengenai parkir kendaraan di depan Transmart merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi.
"Awalnya lalu lintas di Transmart dari kota yang keluarkan. Kemarin kami ada sedikit kekeliruan dan sudah didiskusikan dengan Provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan kota Kupang, Yogerens Leka, Selasa (13/3/2018).

Ia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Kupang akan lakukan kajian kembali setiap enam bulan.
Yogerens menambahkan, di depan Transmart tidak boleh lagi ada parkiran karena sangat mengganggu arus lalu lintas.

"Depan Transmart sudah tidak boleh lagi parkir. Kami melihat ada yang memungut uang parkir disana. Padahal tidak ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan. Kami sudah koordinasi dengan tim saber pungli untuk menindaklanjuti hal ini. Jika memang ditemukan adanya pungutan liar, maka harus segera ditindak," tuturnya.
Baca: Dari Menyanyi Sampai Baca Puisi, PAR Jemaat Kota Kupang Gelar Kegiatan Paskah 2018
Baca: Pasca Tereliminasi, Maia Estianty Beberkan Rencananya untuk Marion Jola
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang, Dr Herman Man, memerintahkan Dinas Perhubungan kota Kupang agar tidak boleh parkir di badan jalan.

"Mau parkir di mana saja silahkan karena mengganggu lalu lintas. Coba lihat mulai Jumat, daerah itu macet sehingga menyebabkan akses orang terhambat. Karena jumlah kendaraan banyak. Coba pelajari bagaimana kemacetan tanggal 20-an apakah pola kemacetannya sama dengan minggu pertama saat baru menerima gaji," tuturnya.(*)