Pria di Kupang Bacok Anak Kecil
Tersangka Pembacok Anak di Takari Ini Terancam Penjara 5 Tahun
Maurit Oemanu, tersangka pembacok anak di Desa Oelnaineno, Kabupaten Kupang, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Edy Hayong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon
POS KUPANG.COM, BABAU - Maurit Oemanu, tersangka pembacok anak di Desa Oelnaineno, Kabupaten Kupang, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Jajaran Reskrim Polres Kupang mengamankan pelaku penganiayaan korban anak dibawa usia di Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.
Baca: Paralympics 2018 Dimulai, Google Pasang Doodle Khusus
Baca: Awas! Tujuh Lokasi di Malaka ini Jadi Tempat Rawan Diterkam Buaya
Baca: Kalapas Lembata Menyaksikan 5 Sipirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Napi Pati Leu
Baca: Napi Tewas di Lapas Lembata, Lima Sipir Jadi Tersangka, Diperiksa Polisi
Baca: Warga Lembata Heran, Karena Telur yang mereka Beli Berisi Hal ini
Pelaku, Maurit Oemanu melakukan penganiayaan berat dengan memotong korban, Arjun Atto sehingga mengalami luka potong pada bahu sebelah kanan dan pipih sebelah kanan.
Dalam kasus ini tersangka Maurit dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) ,ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?
Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya
Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan
Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan
Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson L Amalo, S.H, kepada Pos Kupang, Jumat (9/3/2018), menjelaskan, sejak kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di belakang rumah bpk. Yermias Oemanu.
Kejadian terjadi di wilayah RT 008 RW 004, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang itu.
Anggota Polres Kupang kemudian turun ke lokasi setelah mendapat laporan. Tim buser pada saat kejadian itupun langsung membekuk tersangka.
Korban saat ini mendapatkan perawatan jalan sementara tersangka sudah diamankan di Mapolres Kupang. (*)