Breaking News

Pria di Kupang Bacok Anak Kecil

Tersangka Pembacok Anak di Takari Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Maurit Oemanu, tersangka pembacok anak di Desa Oelnaineno, Kabupaten Kupang, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Edy Hayong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EDY HAYON
Maurit Oemanu 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS KUPANG.COM, BABAU - Maurit Oemanu, tersangka pembacok anak di Desa Oelnaineno, Kabupaten Kupang, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jajaran Reskrim Polres Kupang mengamankan pelaku penganiayaan korban anak dibawa usia di Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang.

Baca: Paralympics 2018 Dimulai, Google Pasang Doodle Khusus

Baca: Awas! Tujuh Lokasi di Malaka ini Jadi Tempat Rawan Diterkam Buaya

Baca: Kalapas Lembata Menyaksikan 5 Sipirnya Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Napi Pati Leu

Baca: Napi Tewas di Lapas Lembata, Lima Sipir Jadi Tersangka, Diperiksa Polisi

Baca: Warga Lembata Heran, Karena Telur yang mereka Beli Berisi Hal ini

Pelaku, Maurit Oemanu melakukan penganiayaan berat dengan memotong korban, Arjun Atto sehingga mengalami luka potong pada bahu sebelah kanan dan pipih sebelah kanan.

Dalam kasus ini tersangka Maurit dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (2) ,ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?

Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya

Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan

Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan

Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simson L Amalo, S.H, kepada Pos Kupang, Jumat (9/3/2018), menjelaskan, sejak kejadian pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di belakang rumah bpk. Yermias Oemanu.

Kejadian terjadi di wilayah RT 008 RW 004, Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang itu.

Anggota Polres Kupang kemudian turun ke lokasi setelah mendapat laporan. Tim buser pada saat kejadian itupun langsung membekuk tersangka.

Korban saat ini mendapatkan perawatan jalan sementara tersangka sudah diamankan di Mapolres Kupang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved