Cabup Cawabup Ende Dilarang Menghina SARA
Para peserta Pilkada di Kabupaten Ende dilarang untuk menghina seseorang, suku, ras, golongan selama kampanye.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE - Para peserta Pilkada di Kabupaten Ende dilarang untuk menghina seseorang, suku, ras, golongan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan atau Partai Politik.
Demikian salah satu butir larangan yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Ende terkait dengan pelaksanaan kegiatan kampanye Bupati dan Calon Wakil Bupati Ende serta kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT.
Baca: Saat Perempuan Menangis Jangan Ditanya, Nanti Dia Semakin Menjadi, Kenapa?
Baca: Perempuan Itu Benar-benar Aneh, Coba Baca Fakta Ini dan Anda Pasti Menyetujuinya
Baca: Karma Membunuh! Arwah Perempuan ini Datangi Pelaku Lalu Mencekiknya
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Ende, Estherlina Sagajoka, SE,M.Si yang didapatkan Pos Kupang di Ende, Kamis (8/3/2018).
Aturan itu memuat tentang larangan kampanye menyatakan demi terselenggaranya kampanye Pilkada serentak 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan demi terciptanya integritas penyelenggaraan kampanye sehingga berlangsung secara aman, tertib, damai, berkualitas dan menjunjung tinggi etika berdemokrasi, maka larangan dalam kampanye Pilkada 2018 dirangkum dari Undang – Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Baca: Setelah 7 Minggu Melahirkan, Perempuan Ini Menemukan Hal Mengerikan dalam Organ Vitalnya
Baca: Ayah Mertua Diserang Keluarga Pengantin Perempuan Di Panggung Karena Lakukan Tindakan Pelecehan
Baca: 10 Tips LDR Alias Pacaran Jarak Jauh Ini Bisa Bikin Hubunganmu Langgeng Sampai Pernikahan
Baca: Kancing Baju Kapitan Pattimura pada Uang Pecahan Rp 1.000 Ternyata Ada Gambar Aneh. Coba Lihat!
Aturan itu menyampaikan sejumlah hal seperti mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ataupun menghina seseorang, suku, ras, golongan, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dan atau Partai Politik.