Panwaslih Ingatkan Anggota DPRD TTS yang Hadiri Kampanye Tanpa Kantongi Izin Cuti
Panwaslih TTS mengingatkan para anggota DPRD TTS untuk mengantongi izin cuti kampanye jika ingin menghadiri kampanye paslon kepala daerah.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten TTS mengingatkan para anggota DPRD TTS untuk mengantongi izin cuti kampanye jika ingin menghadiri kampanye paslon kepala daerah.
Pasalnya, sudah beberapa anggota DPRD TTS yang kedapatan menghadiri kampanye politik tanpa mengantongi surat izin kampanye.
Baca: Ombudsman RI NTT Surati Walikota Kupang, Ini Yang Disampaikan
Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslih Kabupaten TTS, Melky Fay, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2018).
Dia mengaku, sudah memanggil beberapa anggota DPRD TTS yang kedapatan menghadiri kampanye tanpa mengajukan surat cuti kampanye untuk dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, diketahui anggota DPRD TTS salah menafsirkan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan UU Republik Indonesia Nomor 10 Pasal 70. Dalam peraturan tersebut ditegaskan anggota DPRD dilarang menghadiri kampanye tanpa mengantongi surat izin kampanye.
"Anggota DPRD TTS, Marthen Tualaka dan Arifin Betty sudah memenuhi panggilan kami untuk melakukan klarifikasi atas temuan kami di lapangan. Kedua anggota DPRD ini menghadiri kampanye salah satu paslon kepala daerah tanpa mengantongi surat izin cuti kampanye. Masih ada beberapa anggota DPRD TTS yang sudah kami panggil terkait temuan yang sama namun belum bisa memenuhi panggilan kami," ungkap Melky.
Untuk melakukan tindakan pencegahan agar kesalahan yang sama tidak terulang, Melky mengaku sudah menyurati DPRD TTS terkait peraturan tersebut, dengan tembusan kepada Bupati TTS, kapolres dan paslon yang bertarung dalam Pilkada TTS mendatang. Terkait sanksi bagi pelanggar, ia mengaku sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi. (*)