Interupsi Warnai Sidang LKPJ Bupati Ende, DPRD Ende Nilai Hanya Normatif
DPRD Kabupaten Ende, Rabu (7/3/2018), menggelar sidang dengan agenda mendengarkan LKPj Bupati Ende Tahun Anggaran 2017, Rabu (7/3/2018).
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM, ENDE - DPRD Kabupaten Ende, Rabu (7/3/2018), menggelar sidang dengan agenda mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende Tahun Anggaran 2017, Rabu (7/3/2018).
Baca: Ini Permintaan DPRD NTT untuk BPJS Kesehatan dan RS Siloam
Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPRD Ende, Herman Y Wadhi, dan Pjs Bupati Ende, Drs. Obaldus Toda, MM dan Anggota DPRD Kabupaten Ende serta Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes serta Asisten 1 Setda Ende, Kornelis Wara, Asisten 3, Yoseph Vitalis Tote serta para kepala dinas, badan dan bagian di lingkup Pemkab Ende.
Sidang LKPj Bupati Ende ditandai interupsi yang dilakukan Anggota DPRD Ende, Abdul Kadir. Kadir mempertanyakan LKPj yang dibacakan oleh Pjs Bupati Ende terkesan normatif saja.
Menanggapi interupsi tersebut, Pjs Bupati Ende, Obaldus Toda mengatakan, pemerintah akan mengoreksi LKPj yang ada sehingga menjadi lebih baik. (*)