Warga Belum Rekam e-KTP, Pemerintah dan KPU Harus Bertanggungjawab

Pemerintah dan penyelenggara dalam hal ini KPU harus bertanggungjawab terhadap ratusan ribu warga wajib pilih yang belum memiliki e-KTP.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/EDY BAU
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Alex Ena 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah dan penyelenggara dalam hal ini KPU harus bertanggungjawab terhadap ratusan ribu warga wajib pilih yang belum memiliki e-KTP. E-KTP merupakan salah satu syarat bagi wajib pilih untuk menggunakan hak pilih di TPS.

Baca: Dinas Ketahanan Pangan TTS Deteksi Desa Rawan Pangan, Ini Hasilnya

Hal ini disampaikan Anggota DPRD NTT, Alex Ena, kepada Pos Kupang, Senin (5/3/2018).
Menurut Alex, pemerintah harus bertanggungjawab, ketika nanti banyak warganya tidak mengantongi e-KTP.

"Pilkada ini kita anggarkan hampir mendekati Rp 1 triliun, karena itu pilkada harus berkualitas dan harus menampung hak-hak konstitusional rakyat sebagai hak demokrasi," kata Alex.

Dia menjelaskan, jika terdapat begitu banyak pemilih yang menggunakan hak pilih, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan KPU selaku penyelenggara. Alex mengatakan, Bawaslu juga perlu memperhatikan kondisi tersebut.

"Kita sudah anggarkan dana begitu besar untuk pelaksanaan pilkada/pilgub ini. Namun kemudian hak rakyat untuk memilih diabaikan. Ini saya kira perlu diperhatikan serius," katanya.

Dikatakannya, Bawaslu jangan hanya menyibukan diri dengan penertiban alat peraga kampanye atau baliho-baliho saja. Tetapi, harus memperhatikan sejauhmana hak-hak rakyat untuk mengikuti pilkada diakomodir atau tidak.

"Pengawas harus mengawasi juga pendataan, pemutahiran sampai penetapan jadi DPS dan DPT. Jangan Bawaslu dan Panwas hanya sibuk turunkan baliho-baliho," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved