Ini Dia Tiga Ranperda yang Dibahas Komisi IV DPRD NTT

Komisi IV DPRD NTT sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Suasana rapat membahas ranperda di ruang rapat Komisi IV DPRD NTT, Senin (5/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi IV DPRD NTT sedang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Tiga ranperda itu adalah Ranperda tentang Pengelolaan Penyeberangan antar Kabupaten/Kota di NTT, Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum Lintas Kabupaten dan Kota, serta Ranpaerda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD NTT, David M Wadu, S.T, Senin (5/3/2018).
Menurut David, tiga ranperda itu saat ini masih dalam tahap pembahasan Dinas Perhubungan NTT serta pakar dari akademisi.

Anggota Komisi IV, Boni Jebarus, S.E mengatakan, ranperda-ranperda yang akan dibahas itu diharapkan bisa selesai pembahasan sehingga dalam masa sidang berikutnya sudah bisa ditetapkan menjadi perda.

"Ranperda-ranperda itu setelah disetujui diharapkan dapat ditindaklanjuti sehingga perda itu bisa bermanfaat bagi masyarakat, selain mendatangkan kontribusi bagi Pemprov NTT," kata Boni Jebarus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved