Bersaksi di Persidangan, Staf Ahok Beberkan Ketidakcocokan Ahok dan Veronica Tan
Saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.
POS-KUPANG.COM - Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).
Kali ini merupakan sidang kelima sejak digelar pada 31 Januari 2018.
Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Baca: 7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK
"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).
Menurut Josefina, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.
Belakangan diketahui dua saksi yang dihadirkan bernama Natanael Oppusunggu dan Ririn.
Adapun Natanael telah bekerja dengan Ahok selama 21 tahun atau ketika Ahok belum menjadi Bupati Belitung Timur.
Baca: Penjelasan BKN tentang Seleksi CPNS Formasi Umum dan Honorer K2
Josefina juga mengungkapkan bahwa pihaknya membawa bukti tertulis berupa surat dari Ahok.
Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.
Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.
Ditemui setelah persidangan, Fifi Lety Indra mengatakan dua saksi yang dihadirkan menceritakan hubungan Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
Baca: BREAKING NEWS: Truk Fuso Gilas Dua Pengendara Sepeda Motor di Oepura
