Alat rekam e-KTP di Kota Raja Sudah Berfungsi, Sehari Hanya Bisa Layani 50 Orang
Juninda dan Avan, warga Kelurahan Oetete yang hendak merekam e-KTP di Kecamatan Kota Raja, Kupang, terpaksa pulang rumah.
Penulis: Hermina Pello | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juninda dan Avan, warga Kelurahan Oetete yang akan melakukan perekaman E- KTP terpaksa pulang dan tidak jadi melakukan perekaman e KTP di Kecamatan Kota Raja.
Apa pasal? Kerena dalam satu hari, Kecamatan Kota Raja hanya bisa melayani 50 orang untuk proses pembuatan e-ktp.
Ditemui Selasa (27/2/2018), Juninda dan Avan mengungkapkan awalnya mau melakukan perekaman e-KTP di kantor Kecamatan Oebobo tapi saat tiba di sana informasi bahwa alat rusak sehingga diarahkan untuk melakukan perekaman di Kantor Camat Kota Raja.
"Ternyata di sana tidak bisa melayani lebih dari 50 orang karena itu kami disuruh untuk kembali lagi besok pagi pagi," kata Juninda.
Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, David Marts Mangi SH yang dikonfirmasi mengatakan bukan alat perekaman yang rusak tapi jaringan yang bermasalah.
"Kalau alat perekaman di Kota Raja itu servernya di kantor dispendukcapil kota Kupang. Sekarang ini yang menjadi masalah adalah jaringan dan ini bukan hanya di Kota Kupang tapi seluruh daerah mengeluh," katanya.
Terkait dengan penerbit KTP elektronik, David mengatakan saat ini dispendukcapil Kota Kupang sementara melakukan pencetakan karena dapat 14 ribu keping KTP.
"Kami menambahkan jam kerja untuk kejar pencetakan e KTP. Kami bekerja sampai jam 9 malam setiap hari," katanya.