Ketidakadilan Menimpa Seorang Nenek di Larantuka, PMKRI Larantuka Bakal Lakukan Hal Ini

PMKRI menyayangkan tidak adanya keadilan bagi Yuliana Deran.Apalagi kasusnya pernah difasilitasi di Pengadilan,bahkan dilapor ke Polres Flotim.

Penulis: Felix Janggu | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/FELIX JANGGU
PMKRI Larantuka bertemu dengan mama Yuliana Deran di halaman rumahnya, Jumat (23/2/2018). 

Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Felix Janggu

POS KUPANG.COM, LARANTUKA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)  menilai ada ketidakadilan dalam kasus yang menimpa Janda Yuliana Deran.

Karena itu, PMKRI Larantuka akan membantu memperjuangkan hingga tuntas guna mendapat kejelasan tanah warisan dari almarhum suaminya.

Koordinator PMKRI Larantuka Marselinus Atapuken saat bersama teman-temannya didampingi pembinanya mendatangi kediaman Yuliana, Jumat (23/2/2018) menyayangkan tidak adanya keadilan bagi ibu Yuliana Deran.

Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut sudah pernah difasilitasi di Pengadilan Larantuka dan bahkan dilapor resmi ke Polres Flotim.

Karena itu, kata Marselinus, PMKRI Larantuka dalam waktu dekat akan beraudiensi dengan Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto.

"Kita akan bertemu kapolres menanyakan kelanjutan dari laporan mama Yuliana ini," kata Marselinus.

Baca: Nenek di Larantuka ini Terlunta-Lunta Usai Ditinggal Mati Suaminya dan Tanah Warisan Dijual Orang

Dosen Sekolah Tinggi Pastoral (STP) Reinha Larantuka, San Kwen juga menyatakan komitmennya akan mengikuti terus perkembangan kasus itu sampai Yuliana mendapatkan haknya kembali.

"Ini bisa dilaporkan sebagai kasus penggelapan. Menjual apa yang bukan miliknya. Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat nama orang lain di atas lahan orang lain juga harus bertanggung jawab," kata San Kwen.

Untuk diketahui, Janda Yuliana Deran (53) terpaksa hidup berpindah-pindah karena warisan tanah satu-satunya dari almarhum suaminya di kompleks Pertokoan di depan Katedral Larantuka telah dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

Ia sudah mencari keadilan ke Kantor Pertanahan Larantuka, Kantor Polres Flotim dan Kantor Pengadilan Larantuka. Namun perjuangan sia-sia. Sampai saat ini hak warisan dari suaminya ia tidak dapat.

Sementara lokasi yang menjadi warisan suaminya telah pindah tangan atas nama orang lain.

Baca: Nenek 80 Tahun Ini Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya

Yuliana Deran mempertanyakan mengapa tanah yang menjadi hak suaminya malah di atasnya terbit sertifikat atas nama orang lain.

Padahal ia tinggal di rumah itu salama 30 tahun sejak 1990-an, dan selama 20 tahun telah membayar pajak atas lahan itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved