Cuitan Jokowi yang Bilang Belum Tanda Tangan Draft UU MD3 Dibanjiri Komentar Warganet

Jokowi mengakui menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi sama, yaitu tetap sahnya UU MD3.

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo saat diwawancarai wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2/2018). 

POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamati reaksi masyarakat terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.

Melalui akun Twitter, Rabu (21/2/2018), Jokowi menyebut draft UU MD3 yang menuai banyak kritik tersebut sudah berada di mejanya.

Meski begitu, ia mengaku belum menandatanganinya.

Baca: Horeee! MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," tulis Jokowi melalui akun Twitter @jokowi, Rabu (21/2/2018).

Sejauh ini, cuitan tersebut direspon dengan 6,4 ribu retweet dan 9,7 ribu suka.

Baca: Cewek Wajib Tau! Ini 7 Tanda Mengalami Ketidakseimbangan Hormon

UU MD3 tetap sah meski tidak ditandatangani

Cuitan Jokowi mendapat banyak reaksi warganet.

Beberapa mengatakan ada atau tidaknya tanda tangan dari Jokowi pada draft tersebut tidak lantas bisa membatalkan UU MD3 tersebut. Hal ini mengacu pada UUD 1945 pasal 20 ayat 5.

"Bapak Presiden @jokowi yth, setahu saya, UU MD3 ditandatangani oleh Bapak Presiden atau tidak ditandangani tidak akan bisa membatalkan UU MD3. Yang bisa membatalkan hanya MK, Pak," tulis @Sarah_Pndj.

Baca: Sidang Kasus Adelina Sau - Majikan di Malaysia Terancam Hukuman Mati

Warganet pun menyinggung posisi pemerintah sewaktu UU MD3 tersebut dalam pembahasan di DPR.

"Bukanya UU itu dibahas bersama ya? Kenapa nolaknya nggak pas pembahasan? Itu kan dah bukan draft lagi pak. Tanda tangan atau tidak tetap berlaku. Wakil pemerintah ketika pembahasan kemana?" tulis @YudhiTelsa.

"Jadi intinya ada kesalahan di awal waktu UU tersebut masih dibahas oleh DPR dan pemerintah. Ini kok bisa ya? Otomatis Menkumham ini yang diam saja? Sekarang baru ribut, ini bikin repot rakyat. Piye to Menkumham?" tulis @shinichi8889.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved