Perempuan dan Anak yang Alami Kekerasan Lapor ke Orang-orang Ini

Perempuan dan anak di desa dan kelurahan yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual dan lainnya, jangan takut melapor.

Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Lokakarya pengintegrasian paralegal ke dalam satgas penanganan masalah perempuan dan anak di desa, Kamis (15/2/2018), di Hotel Elmilia Kupang. Kegiatan ini diinisasi oleh Oxfam 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, KUPANG - Perempuan dan anak di desa dan kelurahan yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual dan lainnya, jangan takut melaporkan hal itu kepada orang-orang ini.

Sebanyak 100-an orang yang mampu menerima laporan masyarakat dan melakukan penanganan awal hingga ke proses hukum itu adalah paralegal. Paralegal ini sudah diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pendampingan awal terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sejumlah paralegal yang dibina LBH APIK NTT mengikuti lokakarya pengintegrasian paralegal ke dalam satgas penanganan masalah peremepuan dan anak di desa, Kamis (15/2/2018) di Hotel Elmilia Kupang. Kegiatan ini diinisiasi oleh Oxfam Indonesia dan Kementerian Sosial.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, S.H mengatakan, sebanyak 100 paralegal LBH Apik sudah tersebar di berbagai desa/kelurahan yang ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS dan Rote Ndao. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, warga biasa juga ibu rumah tangga, kepala desa, hingga perawat.

"Pekerjaan yang mereka lakukan itu dilakukan secara sukarela tanpa digaji. Itu adalah bentuk kepedulian mereka untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT," kata Ansi.

Ansi berharap masyarakat juga korban kekerasaan seksual bisa menginformasikan kepada paralegal jika mengalami tindak kekerasan seksual itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved