Perempuan dan Anak yang Alami Kekerasan Laporkan ke Orang Ini

Perempuan dan anak yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual jangan takut melaporkan hal itu kepada orang-orang Ini.

Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/NOVEMY LEO
LOKAKARYA - lokakarya pengintegrasian paralegal ke dalam satgas penanganan masalah peremeluan dan anak di Desa, Kamis (15/2/2018) di Hotel Elmilia Kupang kegiatan ini diinisasi oleh Oxfam 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, novemy leo

POS KUPANG.COM, KUPANG - Perempuan dan anak di desa dan kelurahan yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual dan lainnya, jangan takut untuk melaporkan hal itu kepada orang-orang Ini.

Sebanyak 100-an orang yang mampu menerima laporan masyarakat dan melakukan penanganan awal hingga ke proses hukum itu adalah paralegal. Paralegal ini sudah diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan pendampingan awal terhadap korban kemerasan terhadap perempuan dan anak.

Hari ini sejumlah parelagal yang dibina oleh LBH APIK NTT mengikuti lokakarya pengintegrasian paralegal ke dalam satgas penanganan masalah peremeluan dan anak di Desa, Kamis (15/2/2018) di Hotel Elmilia Kupang kegiatan ini diinisasi oleh Oxfam Indonesia dan Kementerian sosial.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH mengatakan, sebanyak 100 paralwgal LBH Apik susah tersebar di berbagai desa kelurahan yang ada di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS dan Rote Ndao. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, warga biasa juga ibu rumah tangga, kepala desa, hingga perawat.

"Pekerjaan yang mereka lakukan itu dikakukan secara sukarela tanpa digaji. Itu adalah bentuk kepedulian mereka untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT," kata Ansi.

Karenanya Ansi berharap masyarakat juga korban kekerasaan seksual bisa menginformasikan kepada paralegal jika mengalami tindak kekerasan seksual itu.
"Paralegal kami bisa mendampingi korban baik non litigasi maupun litigasi. Jika kasusnya berlanjut ke ranah hukum maka paralegal akan bersama-sama dengan LBH APIK untuk menyelesaikan kasus terseeut,"kata Ansi.

Ditanya tujuan dari kegiatan lokakarya ini, Ansi menjelaskan, tujuan kegiatan agar ada kesepahaman tentang tupoksi paralegak dan gugus tugas, terbangunnya kesepakatan untuk membentuk gugus tugas perlindungan perempuan dan anak di desa.

"Tujuan lain adalah adanya kesepakatan untuk mengintegrasikan paralegal dalam gugus tugas perlindungan perempuan dan anak dan adanya draft keputusan kepala desa tentang pembentukan gugus tugas perlindungan perempuan dan anak," kata Ansi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved