Tiga Tersangka KSU Amanda Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Wah! Ternyata, ini ancamannya bagi para tersangka kasus KSU Amanda di Kabupaten Sumba Timur

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur (paling kiri) bersama tiga tersangka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ketiga tersangka yakni berinisial GMU, DHD dan OSUBR selaku pengurus koperasi KSU Amanda Permata Waingapu tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T.Silalahi menyampaikan hal itu ketika memberikan konferensi Pers di Mapolres Sumba Timur, Senin (12/2/2018).

Barang bukti yang ditahan
Barang bukti yang ditahan (Pos Kupang/Robert Ropo)

Victor yang didampingi, Wakapolres Sumba Timur, Vitalis Sobak dan Kasat Reskrim Sumba Timur Gamma Anindiyaguna menjelaskan, perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.

Adapun ketiga tersangka tersebut menjabat sebagai pengurus penting dalam KSU Amanda yakni tersangka GMU sebagai ketua Dewan pengurus KSU Amanda, DHD sebagai sekertaris Dewan Pengurus dan OSUBR selaku ketua Dewan Pengawas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved