Tiga Tersangka KSU Amanda Diancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Wah! Ternyata, ini ancamannya bagi para tersangka kasus KSU Amanda di Kabupaten Sumba Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Ketiga tersangka yakni berinisial GMU, DHD dan OSUBR selaku pengurus koperasi KSU Amanda Permata Waingapu tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T.Silalahi menyampaikan hal itu ketika memberikan konferensi Pers di Mapolres Sumba Timur, Senin (12/2/2018).
Victor yang didampingi, Wakapolres Sumba Timur, Vitalis Sobak dan Kasat Reskrim Sumba Timur Gamma Anindiyaguna menjelaskan, perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 105 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP atau Kedua Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Adapun ketiga tersangka tersebut menjabat sebagai pengurus penting dalam KSU Amanda yakni tersangka GMU sebagai ketua Dewan pengurus KSU Amanda, DHD sebagai sekertaris Dewan Pengurus dan OSUBR selaku ketua Dewan Pengawas. (*)
