Suami Cemburuan Lalu Nekat Bakar Istri Hidup Hidup, Picunya Dari Cupang di Leher

Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.

Editor: Rosalina Woso
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

Baca: Lima Fakta Sidang Cerai Ahok, Ternyata Julianto Tak Mau Lepaskan Veronika

Sebab, ketika cek-cok, istrinya sering mengumpat dan mengatai terdakwa dengan kata-kata kasar.

"Terdakwa mengatakan nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air). Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Terdakwa juga mengatakan, aku sudah ada yang nampani. Kemudian terdakwa makin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban," kata Lia

Baca: Cantiknya Syahnaz Sadiqah, Sampai Jeje Bilang Tak Sabar, Paling Ribut Dikit Ketika Nenes Lagi

Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.
Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga.
Namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.

Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Baca: PILU! Diculik Ayah Bersama Kekasihnya, Bocah Asal Argentina Ini Dijemput Ibunya Kembali di Makasar

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa Ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Baca: Ririn Terbawa Suasana Saat Layani Obat Bagi Penjahat di Mapolda Metro Jaya, Termasuk Aktor Ini

"Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan," tegas Lia Herawati.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim.

Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.
Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana

"Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Putusan hakim hanya sembilan tahun. Tapi saya inginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi," tegas Willem.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved