Begini Reaksi Pengunjung Saat Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Bank NTT
Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang akhirnya memutuskan bebas bagi terdakwa kasus Bank NTT. Ini reaksi pengunjung saat itu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengujung sidang dalam perkara PT. Bank NTT, sempat berteriak, hidup pak hakim, ketika hakim membacakan pertimbangan hukum yang menyatakan, para terdakwa harus bebas.
Sidang lanjutan kasus dana pengadaan Lisensi Microsoft Society pada Bank NTT tahun 2015 ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/2/2018).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif,S.H,M.H didampingi anggota, Jimmy Tanjung,S.H dan Ali,S.H dibantu panitera pengganti, Emilya Rohi Kana,S.H.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Andrew,S.H dan Hery Franklin,S.H,M.H.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan terdakwa Adrianus Ceme dalam kasus tersebut bersama terdakwa lainnya tidak terbukti perbuatan pidana atau melawan hukum.
Selain Ceme ada empat terdakwa lainnya yang juga divonis bebas dalam perkara ini, yakni, Salmon Terru, Ardianto Ranoh, Zuraida Zein dan Eryl Pasaribu.
Perkara ini displit menjadi dua sehingga sidang pertama dilakukan terhadap Ceme,cs sedangkan sidang kedua untuk terdakwa Eryl Pasaribu.
Dalam pembacaan putusan secara bergantian oleh majelis hakim, dalam pertimbangan, hakim menyatakan, apa yang dilakukan para terdakwa itu tidak merupakan perbuatan pidana, karena itu para terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan pidana.
Dalam pembacaan putusan itu, ada satu pengunjung dua kali berteriak hidup pak hakim.
Suara hidup pak hakim itu terdengar dari kerumunan pengunjung di dalam ruang sidang.
Pengunjung sidang nampak ada yang terharu dan ada yang gembira. Sedang keluarga para terdakwa sempat meneteskan air mata.
Ruang sidang ini dipenuhi pengunjung yang adalah dominan dari PT. Bank NTT dan juga sejumlah keluarga terdakwa.
Ketika majelis hakim membacakan putusan, terdengar suara di tengah-tengah kerumunan pengunjung yang mengatakan, hidup pak hakim disambut tepuk tangan pengunjung.
Saat itu hakim berhenti membaca dan menunggu sampai semua tenang barulah pembacaan dilanjutkan. Selama pembacaan putusan, para terdakwa duduk tenang.