Begini Reaksi Pengunjung Saat Hakim Membebaskan Terdakwa Kasus Bank NTT
Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang akhirnya memutuskan bebas bagi terdakwa kasus Bank NTT. Ini reaksi pengunjung saat itu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Majelis hakim menyatakan, bahwa para terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah dan dikeluarkan dari Rutan.
Sebelumnya, JPU Kejati NTT menuntut terdakwa Salmon Terru, Ardianto Ranoh dan Adrianus Ceme dengan pidana 1,5 tahun, sedangkan terdakwa Zuraida Zein 2,5 tahun dan Eryl Pasaribu tiga tahun penjara.
Dari vonis hakim menimbang bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana.
Usai mendengar putusan, JPU, Hery Franklin,S.H,M.H langsung menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Nampak usai sidang JPU Hery Franklin dan Andrew langsung menuju panitera Tipikor untuk menyatakan kasasi.
Salah satu pansihat hukum terdakwa, Dr. Mell Ndaomanu, mengatakan, dengan adanya putusan hakim, maka terjawab sudah bahwa yang benar akan tetap benar.
"Memang sesuai putusan hakim bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan perbuatan tindak pidana," kata Mell.
Nampak, setelah vonis, keluarga terdakwa dan terdakwa langsung berpelukan satu sama lain dan melepaskan haru. Ada yang menangis ada juga yang gembira.
Sedangkan Mantan Dirum Bank NTT, Adrianus Ceme disambut karyawan PT Bank NTT. Di luar ruangan, satu per satu karyawan datang bersalaman dengan Adrianus Ceme.
Dengan putusan bebas, maka semua terdakwa kasus PT.Bank NTT akan dikeluarkan dari Rutan paling lambat pukul 00:00 Wita. (*)