Pilkada Kabupaten Kupang

Ambil e-KTP Tanpa Izin, Warga Ekateta Adukan Paket Suka Melayani ke Panwaslu

Menurut warga, mereka tidak didatangi tim Paket Suka Melayani tetapi saat verifikasi faktual oleh petugas ditemukan e-KTP milik mereka.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang/edi hayon
Perwakilan warga Desa Ekateta mengadu di Panwaslu Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2018). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Puluhan warga Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu mendatangi Panwaslu Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2018).

Mereka mengadu masalah KTP elektronik (e-KTP) yang menjadi dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang, Melianus Akulas, ST - Joao Antonio de Jesus Costa, S.H.

Pasangan yang populer dengan sebutan Paket Suka Melayani ini maju Pilkada lewat jalur perseorangan/independen.

Baca: Sumba Timur Butuh Bendungan untuk Aliri Satu Juta Hektar Lahan Sawah

Menurut warga, mereka tidak didatangi tim Paket Suka Melayani tetapi saat verifikasi faktual oleh petugas ditemukan e- KTP milik mereka.

Juru bicara warga Desa Ekateta, Petronela Tuka dan koordinator, Yeremias Talas menyayangkan keberadaan e-KTP warga terutama dari warga Dusun I, IV dan V yang ada di Paket Suka Melayani.

Warga tidak mengetahui kalau e-KTP mereka ada pada Paket Suka Melayani. Mereka tidak mengetahui oknum siapa yang menyerahkan e-KTP tersebut.

Baca: Bentuk 19 Desa Baru, Bupati Nagekeo: Mempercepat Pembangunan

Warga baru mengetahui ketika dilakukan verifikasi faktual di kantor desa dimana para ketua RT memanggil warga karena akan diverifikasi.

"Kami warga Desa Ekateta cukup banyak e-KTP yang ada di paslon independen. Selama ini kami tidak pernah menyerahkan e-KTP dukungan. Kami kaget ketika diminta datang ke kantor desa untuk verifikasi. Kami pertanyakan oknum siapa yang menyerahkan e-KTP warga? Kami tidak puas sehingga kami datang mengadu di Panwaslu untuk diusut siapa yang menyerahkan e-KTP," kata Petronela.

Menurut Petronela, perbuatan oknum tidak bertanggungjawab tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.

Baca: Mengerikan! Yulis Ditemukan Tewas Menggenas di Padang Hingga Otak Terburai

Ia meminta Panwaslu segera mengusut. Jika terbukti maka warga tidak segan-segan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum.

Yeremias Talas mengatakan pernah mengambil e-KTP warga tetapi bukan untuk kepentingan dukungan terhadap paslon independen.

Dia mengambil e-KTP untuk verifikasi faktual Partai Perindo.

"Saya dimarahi warga. Katanya saya ambil e-KTP warga untuk paslon, saya juga kaget. Makanya saya bawa mereka ke Panwaslu untuk menceritrakan kondisi sesungguhnya. Jangan sampai saya dibilang rekayasa, jadi biar warga sendiri yang menyampaikan." (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved