Pria Ini Dihukum 14 Bulan Penjara Setelah Terbukti Membunuh Kucing Pacarnya di Tengah Malam!

Namun saat Springer melihat kucingnya, dia melihat ada luka parah di kepala dan mengeluarkan darah.

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
net
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM -- Seorang pria dipenjara karena terbukti membunuh kucing pacarnya.

Dilansir dari Metro.co.uk, pria tersebut diketahui bernama Lawrence Santos (24) mencoba menenggelamkan kucing pacarnya pada 13 Agustus tahun lalu.

Ketika kucing melawan dan menggaruknya, Santos memukulnya hingga mati.

Kemudian dia membangunkan pacarnya Rebecca Springer (25) dan mengatakan bahwa kucingnya tidak memberi tanggapan setelah dia mencoba memandikannya pada tengah malam.

Baca: Anaknya Tewas Lakalantas Malam Natal 2017, Ferdi Ungkap Hal-Hal Seperti Ini

Namun saat Springer melihat kucingnya, dia melihat ada luka parah di kepala dan mengeluarkan darah.

Seperti tidak percaya dengan apa yang dikatakan pacarnya, Springer menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Lawrence Santos
Lawrence Santos (metro.co.uk)

Bukannya meminta maaf, Santos malah melancarkan serangan kejam pada Springer.

Dia menjepitnya ke tempat tidur dan menyerangnya sebelum Springer berhasil melarikan diri ke jalan.

Kemudian dia mengejarnya dan mencoba menyeretnya kembali ke rumah hal ini menyebabkan luka di lutut dan kaki Springer.

Baca: Puluhan Kapal Nelayan Flotim Terancam Tidak Bisa Beroperasi. Ini Alasannya

Tetangga yang melihat insiden tersebut kemudian membawa Springer ke departemen A & E Rumah Sakit St Thomas untuk perawatan terhadap berbagai luka dan memar di kepala, leher, wajah, lengan, kaki dan kakinya, serta gendang telinga yang pecah.

Akhirnya Santos berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke pengadilan.

Di pengadilan, seorang ahli patologi veteriner menyatakan telah menemukan tanda-tanda bahwa kucing tersebut menderita banyak luka serius.

Baca: Kematian Remaja 15 Tahun Akibat Salah Penanganan, Bantu Polisi Bongkar Petugas Ambulans Ilegal!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved