Lelaki Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur Tiga Kali Sampai Hamil

Kejadian pertama berlangsung pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 07.00 Wita bertempat di hutan sekitar Pemukiman Translok.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
ML, tersangka pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur ditahan di sel Polsek Aesesa. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, MBAY -Naas menimpa OSB. Ia hamil di luar nikah.

Gadis berusia 16 tahun ini menjadi korban rayuan ML (30), lelaki yang telah beristri.

Dalam laporannya kepada Polsek Aesesa, Kamis (21/11/2017), korban yang didampingi keluarganya, mengungkapkan, terlapor, ML telah tiga kali menyetubuhi korban hingga korban hamil.

Menurut korban, kejadian pertama berlangsung pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 07.00 Wita bertempat di hutan sekitar Pemukiman Translok.

Baca: GERAM! Pria Ini Perkosa Guru Muda hingga Hamil. Tak Hanya Itu, Ia juga Lakukan Hal Bejat Ini

Kejadian itu berawal ketika terlapor mengajak korban mencari kayu di hutan.

Sampai di hutan, bukannya mencari kayu, korban malah disetubuhi terlapor.

Kejadian kedua, Minggu (6/10/2017), sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah terlapor di Pemukiman Translok Blok D, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa.

Baca: Keluarga Almarhum Pati Leu Surati Kapolres Lembata, Arsdo Simatupang

Korban mengungkapkan, saat itu terlaporn menahan korban menginap di rumah terlapor.

Pada pukul 23.00 Wita, terlapor menyusup ke kamar tempat korban tidur dan menutup mulut korban.

Setelah memastikan korban tidak melawan, terlapor kembali menyetubuhi korban.

Tidak sampai di situ, pada Sabtu (14/10/2017), terlapor kembali mengulangi perbuatannya.

Sekira pukul 15.00 Wita, terlapor mengajak korban ke hutan mencari kayu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved