KPK Limpahkan Berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Hari ini Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu telah menandatangani berkas penyidikannya yang sudah rampung atau P21.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Informasi soal berkas perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sore ini, Rabu (6/12/2017) dibenarkan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo.
Saat dikonfirmasi, Agus Rahardjo tidak menampik. Dengan begitu, tersangka korupsi e-KTP ini akan diadili dalam waktu dekat.
"Insya Allah hari ini, jika Allah mengizinkan akan dilimpahkan," ujar Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.
Diketahui, KPK melimpahkan berkas penyidikan Setya Novanto ke tahap II atau penuntutan sejak pekan lalu.
Hari ini Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu telah menandatangani berkas penyidikannya yang sudah rampung atau P21.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Theresia Felisiani)