Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Uniflor Ende - Sri Murni Minta Pengacara Jaga Kode Etik

Menjadi pengacara merupakan tugas yang mulia untuk melindungi hak hukum seseorang dan menjaga kepentingan hukum masyarakat.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Dosen Fakultas Hukum Uniflor, Christiana Sri Murni menyampaikan sambutan pada penutupan kegiatan PKPA di Aula Uniflor Ende, Kamis (9/11/2017). 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE - Menjadi pengacara merupakan tugas yang mulia untuk melindungi hak hukum seseorang dan menjaga kepentingan hukum masyarakat.

Karena itu, jagalah kode etik dalam membantu klien sehingga menjadi pengacara yang baik.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores, Christiana Sri Murni, S.H, M.Hum mengatakan hal itu pada pelaksanaan penutupan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV, Kamis (9/11/2017) di Aula Fakultas Hukum Universitas Flores.

Baca: Pemprov NTT Umumkan UMP 2018, Ini Nominalnya, Jangan Utak-atik Lagi

Dikatakannya, untuk menjadi pengacara yang baik hendaknya memahami dan menghayati tugas kepercayaan serta secara serius menekuni panggilan profesi pengacara, pertinggi ilmu serta terus belajar dan banyak membaca.

Sri Murni mengatakan, advokat yang baik itu ilmunya harus tinggi karena dengan ilmu pengetahuan yang luas advokat bisa memetakan perkara juga duduk persoalan serta tahu ujung perkaranya di mana. Karena, kalau sudah tahu arahnya, seorang advokat bisa potong kompas menuju sasaran. Dan, yang paling penting adalah jangan mengkhianati klien.

Dikatakannya, seorang advokat jangan pernah bermimpi tiba–tiba terkenal dan bisa menyelesaikan kasus besar kalau yang bersangkutan tidak mempunyai pengalaman luas.

Baca: Rencana Penerbangan Perdana Garuda Kupang - Dili Ditunda

Kata Sri, saat beracara tampillah dengan prima serta menguasai materi perkara, juga menguasai panggung pengadilan, juga tampil rendah hati tapi penuh percaya diri, tegas dalam bersikap, jernih dan mantap saat berbicara.

Dikatakan, seorang advokat harus bisa membangun kredibilitas serta menjaga kepercayaan karena itulah nyawa advokat. Apabila seorang advokat bisa dipercaya, maka dia akan terus dipercaya. Namun kalau sudah tidak dipercaya, maka seterusnya tidak akan dipercaya.

Toding Manggasa selaku Ketua DPC Peradi Cabang Ruteng mengatakan kegiatan PKPA yang diselenggarakan itu merupakan kerja sama antara DPC Peradi Ruteng dengan Fakultas Hukum Uniflor Ende guna mempersiapkan seseorang menjadi pengecara atau advokat.

Dia mengatakan, PKPA adalah salah satu langkah yang harus ditempuh agar bisa menjadi seorang pengacara karena tanpa mengikuti kegiatan PKPA, seorang sarjana hukum tidak bisa beracara di pengadilan.

Baca: DPRD Sumba Barat Kembalikan Enam Mobil Dinas, Segini Dana Tunjangan Penggantinya

Toding memberikan apresiasi kepada para peserta yang telah secara serius mengikuti kegiatan PKPA karena bagaimanapun kegiatan PKPA tersebut merupakan bekal bagi seorang sarjana hukum untuk melakukan kegiatan advokat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved