Polisi Amankan 2 Warga Negara RDTL yang Masuk Indonesia Tanpa Dokumen
Polsek Malaka Tengah langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna melakukan deportasi kedua warga RDTL tersebut.
Penulis: Dion Kota | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | BETUN - Polisi mengamankan dua warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Betun, Kabupaten Malaka, Senin (16/10/2017) dini hari.
Jhon Mariano Pires dan Amertu Sebastiano - warga negara RDTL dimaksud - tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Keduanya warga Distrik Maliana.
Anggota Polsek Malaka Tengah mengamankan Jhon Mariano dan Amertu saat hendak mengikuti pengukuhan Perguruan Setia Hati Terate (PSHT).
Kapolsek Malaka Tengah, AKP Rinaldi Hastomo menjelaskan Jhon Mariano dan Amertu diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Baca: Danrem 161 Wira Sakti : Tugas Babinsa Dampingi Petani
"Begitu menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kedua warga RDTL tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan keduanya," ungkap Rinaldi sembari menambahkan saat ini keduanya ada di Mapolsek Malaka Tengah.
Rinaldi menjelaskan keduanya datang untuk menghadiri acara pengukuhan PSHT.
Usai diamankan, pihak Polsek Malaka Tengah langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi guna melakukan deportasi kedua warga RDTL tersebut.
"Kita sudah melengkapi dokumen administrasi untu proses deportasi sehingga kita akan serahkan kedua warga RDTL ke pihak imigrasi," katanya.(*)