Kasus 84 TKW NTT, Polisi Tahan 11 Kepala Cabang PJTKI
Setelah menetapkan 13 tersangka, penyidik Polda NTT akhirnya menahan 11 kepala cabang perusahaan jasa TKI
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky H.P Sitohang yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas, AKBP Ida Pello, Senin (1/4/2013) membenarkan penahanan 11 kepala cabang PJTKI tersebut. Kesebelas kepala cabang itu ditahan di sel tahanan Polda NTT.
Ida yang didampingi Direskrim Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian menyatakan penahanan 11 kepala cabang itu sebagai bukti keseriusan Polda NTT menuntaskan penanganan kasus 84 TKW asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia. Tak hanya itu, saat ini penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Ida, nama-nama sebelas kepala cabang itu nanti akan disampaikan ke media dalam waktu dekat. Alasannya, saat ini polisi masih terus mengembangka penyidikan guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, polisi tidak akan berhenti menyidik pada tingkatan kepala cabang saja. Beberapa pihak yang terkait dalam dugaan pemalsuan dokumen juga akan diusut. Untuk itu butuh ketelitian penyidik guna mendapatkan bukti menjerat para oknum didalamnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan perdagangan orang 84 tenaga kerja wanita asal NTT yang dipulangkan dari Malaysia akan terus bertambah. Bertambahnya jumlah tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT memeriksa saksi-saksi kunci dalam kasus ini.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sam Kawengian yang dikonfirmasi melalui Wadireskrim Umum Polda NTT, AKBP Sugeng Kurniaji, Rabu (27/3/2013) siang mengatakan sampai saat ini tim terus mencari saksi-saksi yang mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Saat ini ada dua tim yang sementara mencari saksi-saksi yang terlibat dan mengetahui kasus ini di Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.*