Jumat, 12 Juni 2026

Pilkada Sikka

Rafael dan Longginus Diberhentikan Sementara

Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Rafael Raga, SP (ketua) dan Drs. Aleks Longginus

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Rafael Raga, SP (ketua) dan Drs. Aleks Longginus (wakil ketua I) diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian itu dilakukan menyusul keduanya ditetapkan sebagai calon Bupati Sikka oleh KPUD Sikka, Kamis (31/1/2013). Keduanya kembali menjalankan  tugas sebagai pimpinan Dewan setelah mengikuti pesta pilkada Sikka, 18 Maret 2013.

Sekretaris DPRD Sikka, Vincentius Hulir, dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2013), menjelaskan, rapat pergantian sementara dua pimpinan DPRD tersebut digelar dalam paripurna, Jumat (1/2/2013)  malam. Proses pergantian ini, tandas Hulir, bersifat sementara sesuai aturan atau ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada aturan yang ada, tandas Hulir, DPRD melalui  rapat  paripurna harus menentukan pelaksana tugas ketua dan wakil ketua DPRD Sikka. Sikap ini menindaklanjuti usul dari parpol lewat DPRD.

"Pergantian pimpinan DPRD ini sifatnya sementara. Sebab dalam surat yang dibuat adalah surat tidak aktif sebagai pimpinan DPRD. Setelah pilkada mereka kembali menduduki jabatan sebagai pimpinan. DPRD adalah jabatan politik, jadi tidak sama dengan PNS yang menduduki jabatan yang maju dalam pilkada," tandas Hulir.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan dua pimpinan DPRD sementara yang diusulkan  menggantikan Rafael Raga, SP dari Partai Golkar adalah Gorgonius Nago Bapa, sedangkan  dari PDIP untuk menggantikan sementara  Drs. Aleks Longginus adalah Darius Evensius.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved