Pos Kupang
Berkas Kasus Pencemaran Hostia Dilimpahkan
Pos Kupang - Sabtu, 4 Agustus 2012 | 16:02 WITA
Share |
Berkas-pencemaran-hostia.jpg
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
BERKAS -- Kasipidus Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur, SH memperlihatkan berkas kasus pencemaran hostia kepada wartawan, Jumat (3/8/2012).
Berita Terkait
POS KUPANG.COM, ENDE -- Berkas kasus pencemaran hostia yang terjadi di Kapela Wolowona dengan tersangka Horison Y Riwu telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Gd Anjasmara mengatakan setelah merampungkan berkas pemeriksaan atas nama Horison Y Riwu yang diduga melakukan pencemaran hostia di Kapela Wolowona polisi lantas melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Ende.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku setelah berkas dikirimkan polisi ke jaksa maka polisi menunggu selama 14 hari dari kejaksaan karena apabila berkas dinyatakan lengkap maka polisi akan segera mengirimkan tersangka berikut barang bukti namun apabila belum lengkap maka akan dilengkapi,” kata Anjasmara saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/8/2012).

Saat ini, ujar Anjasmara, tersangka pelaku pencemaran masih ditahan di sel Mapolres Ende.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejaksaan Negeri Ende, Alboin Blegur SH mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara atas nama, Horison Y Riwu dalam perkara pencemaran hostia. Berkas tersebut dikirimkan dari polisi pada, Selasa (31/8/2012).

Alboin mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas yang diterima dari polisi baik formil maupun materi.

"Kami akan mempelajari selama 14 hari apabila sudah lengkap maka kami nyatakan P 21 namun apabila belum kami akan beri petunjuk kepada polisi untuk dilengkapi,” kata Alboin sambil menunjukan berkas perkara kepada Pos Kupang. (rom)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang