Jaksa Periksa Mantan Bupati TTU

Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2005 - 2010, Drs. Gabriel Manek, M.Si, diperiksa intensif

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Jaksa Periksa Mantan Bupati TTU
POS KUPANG/JULIUS AKOIT
Mantan Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si (membelakangi lensa) sedang diperiksa Japidsus, Frengky M. Raja, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Rabu 25/7/2012) siang.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akoit

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) periode 2005 - 2010, Drs. Gabriel Manek, M.Si, diperiksa intensif oleh Jaksa Pidana Khusus (Japidsus), Frengky M. Raja, S.H, Rabu (25/7/2012) siang.

Manek diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU.

Sementara itu, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Sila, S.H, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain memeriksa Gabriel Manek, jaksa juga sudah memeriksa 5 orang saksi lainnya yang adalah staf pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU.

"Memang benar, kemarin (Rabu siang) saya sudah periksa mantan Bupati TTU, Drs. Gabriel Manek, M.Si. Ia diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu sepak terjang anak buahnya, Lodovikus Sila, S.H, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU," jelas Raja di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2012) siang.

Manek diperiksa intensif, lanjut Raja, karena ia yang menandatangani izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi yang diajukan Sila. Manek, kata Raja, sudah diperiksa sebanyak dua kali.


Tentang modus dugaan korupsi, kata Raja, lazimnya sesuai aturan yang berlaku izin KP eksplorasi hanya dikantongi oleh pengusaha tambang apabila sebelumnya sudah mendapat izin KP penyelidikan umum.

"Namun ternyata aturan itu diabaikan dan dilanggar oleh Sila. Ia langsung mengajukan izin KP eksplorasi atas nama pengusaha tertentu kepada Bupati Manek untuk ditandatangani dan diterbitkan menjadi izin KP eksplorasi," jelas Raja.

Dengan melanggar ketentuan itu, berarti kewajiban-kewajiban pengusaha tambang seperti membayar iuran-iuran dan uang jaminan Rp 100 juta `dilenyapkan' secara sengaja.

"Selain itu kewajiban pengusaha tambang untuk menyodorkan peta wilayah tambang, izin pendirian perusahaan yang dikukuhkan oleh notaris serta laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit, tidak dilampirkan. Pokoknya semua serba instan dan langsung jadi dalam sekejap," papar Raja.

Penerbitan izin KP eksplorasi yang `karbitan' itu, kata Raja, diduga dilakukan terhadap 82 pengusaha tambang. Rinciannnya, izin KP eksplorasi 63 orang, izin KP rakyat (perseorangan) 19 orang dan izin KP pengangkutan dan penjualan 28 orang.

 Jika tahu hal itu melanggar aturan, kenapa Drs. Gabriel Manek, M.Si selaku Bupati TTU berani `pasang leher' untuk menandatangani dan menerbitkan izin KP eksplorasi?

"Nah, pertanyaan itu yang kini sedang didalami penyidik. Apakah perbuatan melawan hukum itu juga sengaja dilakukan dan diketahui oleh mantan Bupati TTU, kini sedang dalam fokus penyidik untuk didalami," kata Raja.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved