Kasus Rp 7 Miliar di Ende

Lima Pejabat Ende Diperiksa

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Jaksa memeriksa lima pejabat eselon II di Kabupaten Ende terkait kasus korupsi Bansos senilai Rp 7 miliar lebih.

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Jaksa memeriksa lima orang pejabat eselon II di Kabupaten Ende untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) 2009 dan 2010 senilai Rp 7 miliar lebih.

Pejabat yang diperiksa semuanya masih aktif sebagai PNS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adianto, S.H, melalui Kasie Pidsus,
Alboin Blegur, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2012), menjelaskan, pengusutan dugaan penyimpangan dana bansos  Ende ini masih dalam tahap pulbaket.

Blegur menyebut perkembangan terkini penanganan kasus itu jaksa telah selesai memeriksa 30 orang PNS, delapan orang di antaranya pejabat, baik sebagai kepala dinas maupun kepala bidang. 

"Lima  orangnya  adalah pejabat eselon II," tandas Blegur tanpa  menyebut nama-nama pejabat eselon II tersebut.

Blegur mengakui dana bansos yang diterima  PNS  itu bervariasi, ada Rp 5 juta, ada juga  puluhan juta rupiah.

"Saat ini tim jaksa maju selangkah lagi memeriksa partai politik dan masyarakat penerima dana bansos tersebut. Jumlah yang akan diperiksa cukup banyak. Tetapi tidak semua harus diperiksa," tutur Blegur.

Dia mengaku saat ini jaksa 'tancap gas' memeriksa para pihak. Kalau sebelumnya hanya 2-3 orang diperiksa dalam sehari, sekarang diupayakan sampai  3-4 orang.

Kapan tahap pulbaket selesai, Blegur mengatakan, pihaknya berusaha agar kasus dana bansos ini cepat selesai.  Blegur menyebut dasar  pemeriksaan kasus dana bansos ini adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 28 Tahun 2007.

Dalam perda itu seharusnya pencairan atau yang berhak menerima dana
bansos diusulkan melalui proposal. Fakta sementara ditemukan, jelas Blegur, ada yang menggunakan proposal, tetapi lebih didominasi berdasarkan nota atau memo.

Memo atau nota yang dikeluarkan oleh pejabat yang tinggi atau dari atas ke bawah.     

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved