Sabtu, 13 Juni 2026

Kabag Umum dan PPK Setda Ende Jadi Tersangka

Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Ende tahun 2003, MD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kir kendaraan tahun 2003.

Tayang:

POS KUPANG.COM, ENDE --- Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Ende tahun 2003, MD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kir kendaraan tahun 2003.

Hal ini disampaikan Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Anjasmara, ketika dihubungi Pos Kupang, Selasa (24/1/2012). Anjasmara menjelaskan, setelah mempelajari berkas yang ada, Kabag Umum Setda Ende tahun 2003 dan PPK proyek ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya saat itu bertanggung jawab atas pengadaan alat kir kendaraan.

Menurut Anjasmara, dari pagu dana proyek Rp 1,6 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 143 juta. Kerugian ini telah dihitung oleh BPKP RI Perwakilan NTT. "Polisi tidak menahan tersangka karena keduanya kooperatif. Meski telah pensiun, polisi tidak mengalami kesulitan memeriksa tersangka," ujar Anjasmara.

Saat ini, kata Anjasmara, polisi tengah merampungkan berkas perkaranya sehingga dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

Menyinggung penambahan tersangka, Anjasmara mengatakan, pihaknya masih terus mempelajari. Untuk diketahui, Polres Ende dalam tahun 2011 menindaklanjuti dua kasus korupsi proyek pengadaan alat kir kendaraan tahun 2002 dan 2003. Proyek tahun 2002 dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dengan pagu Rp 1, 4 miliar lebih.  Sementara pengadaan alat yang sama juga dilakukan pada tahun anggaran 2003 dengan pagu dana Rp 1,6 miliar.

Kedua dana ini bersumber dari APBD Kabupaten Ende. Diduga pengadaan alat tersebut bermasalah, karena sebagian alat yang ada mengalami kerusakan. Alat-alat tersebut tidak pernah dipakai, tetapi hanya disimpan di gudang Kantor Dinas Perhubungan.

Terkait dengan kasus ini, sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka untuk pengadaan alat kir tahun 2002 yang dikelola Dinas Perhubungan. Kedua tersangka itu, yakni MD dan YG. Berkas kasus keduanya sedang diteliti jaksa Kejari Ende.
 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved