Sabtu, 13 Juni 2026

Berjudi, CPNS di TTS Terancam Dipecat

SOE, POS KUPANG.Com -- Yonathan Manu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terancam dipecat.

Tayang:

SOE, POS KUPANG.Com -- Yonathan Manu, calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terancam dipecat.

Manu tertangkap polisi tengah bermain judi bersama rekannya pada awal tahun 2011. Kini, Manu masih menjalani tahanan di Rutan SoE.


" Manu terlibat judi dan dipenjara enam bulan. Pihak Kementerian Agama mendesak agar yang bersangkutan dipecat sebagai CPNS. Saya sudah usulkan ke Kantor Kementerian Agama Propinsi NTT pada pertengahan tahun 2011, namun hingga saat ini SK pemecatan belum  ada," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten TTS, Drs. Jusak Taneo, S.Th di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2012).

Jusak Taneo mengatakan,  sejak menjalani hukuman gaji dan segala haknya ditahan. Untuk itu, Taneo berharap agar ada keputusan tetap, sehingga haknya bisa diproses. " Saya sudah angkat persoalan ini dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu di Kupang. Namun hingga saat ini belum ada kepastian," katanya. 


Menurut Taneo, Manu dipecat karena melanggar PP 53 tahun 2010, yakni  kode etik dan meninggalkan tugas lebih dari 100 hari. Akibat proses pemecatan Manu berlarut - larut, kata Taneo ada tiga  PNS masing - masing, Neno Faot, Akris Benu dan Tunliu tidak masuk kantor lebih dari satu  bulan dan kini sedang di BAP.

Kasubag Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Propinsi NTT, Anton Gaharuang ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (12/1/2012), mengatakan, berkas pemecatan Manu sedang diproses di Kementerian Agama pusat.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved