Ada Masalah pada Bansos 333 Unit RSS di Dinas Sosial TTU
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menemukan masalah pada proyek bansos pada 333 rumah yang dikelolah Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU --- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu menemukan masalah pada proyek bansos pada 333 rumah yang dikelolah Dinas Sosial Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)
Beberapa komponen dalam bangunan fisik 333 unit rumah sangat sederhana (RSS) bantuan sosial di Dinas Sosial kabupaten TTU tahun 2008 lalu itu tidak dikerjakan.
Komponen tersebut antara lain, angker, plastrip dan rabat beton. Namun untuk memastikan nilai kerugian Negara sebagai akibat dari penghilangan beberapa komponen itu, penyidik Kejari Kefamenanu harus kembali melakukan pemeriksaan lapangan dalam pekan ini.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Diding Kurniawan, S.H ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2012).
Diding mengatakan, pemeriksaan lapangan sebenarnya sudah dilakukan sebelum kasus ini naik ke Pengadilan Tipikor Kupang. Namun karena pemeriksaan pertama, kata Diding, tidak dibuat berita acara, terpaksa harus dilakukan pemeriksaan ulang.
"Pemeriksaan lapangan untuk melihat item yang tidak dikerjakan. Memang dalam pemeriksaan pertama sudah ditemukan beberpa komponen yang tidak dikerjakan. Namun untuk memastikan nilai kerugian Negara dari penyimpangan fisik, kita harus melakukan pemeriksaan ulang di lapangan," demikian Diding.
Dikatakan Diding, pemeriksaan lapangan terhadap 333 unit RSS itu dalam rangka memperkuat pembuktian penyimpangan proyek tersebut. Setelah pemeriksaan lapangan, lanjut Diding, pihaknya baru melakukan pemeriksaan perdana terhadap para rekanan, konsultan pengawas dan panitia PHO sebagai tersangka.
Diding mengungkapkan, pemeriksaan terhadap rekanan termasuk Robby Nailiu yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut, baru bisa dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pemerksaan fisik di lapangan selesai.
"Kita tunggu bukti-bukti dari sidang Pak Niko Suni dan Konsultan Perencana, Mikael Moa di Pengadilan Tipikor Kupang. Kalau dalam sidang itu konsultan perencana mengatakan harus ada rabat beton, kita akan cocokan dengan kondisi fisik di lapangan. Dalam pemeriksaan lapangan, kita juga akan ikutsertakan konsultan pengawas. Konsultan pengawas yang nantinya akan kita minta untuk menunjukkan komponen apa saja yang tidak dikerjakan," kata Diding.