Pengawasan Depot Air Minum
Dinkes Kelayakan Airnya, Perindag Peralatannya
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Lembata hanya berkewenangan mengawasi kualitas air yang layak konsumsi. Sedangkan kelayakan peralatan atau filter pada depot air minum....
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Lembata hanya berkewenangan mengawasi kualitas air yang layak konsumsi. Sedangkan kelayakan peralatan atau filter pada depot air minum tetap menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Johni Laoh, melalui Kabid Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), dr. Rahmi Syam, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (5/11/2011).
Dia mengatakan itu ketika ditanya tentang upaya pengawasan yang harus dilakukan dinas kesehatan terkait keberadaan belasan depot air minum di Lembata.
Dijelaskannya, meski memiliki keterbatasan fasilitas laboratorium, pada tahun 2010 dan tahun 2011 pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air dengan mengambil sample air baku dan air filter (air yang siap konsumsi).
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap bakteri E-Coli dan pemeriksaan kimia tingkat keasaman (PH). Hasilnya, air pada depot air minum itu kandungan E-Coli dan PH-nya normal sehingga layak konsumsi,” jelasnya.
Bila hasil pemeriksaan air tidak layak konsumsi, lanjut Rahmi, pihaknya akan melakukan intervensi dengan melakukan kaporisasi pada air baku.
Mengenai air baku, Rahmi menjelaskan, telah ada kesepakatan bersama antara Dinas Kesehatan, Dinas Perindag dan PDAM agar air bakunya disediakan oleh PDAM.
Ditanya tentang peralatan atau filter pada depot air minum yang harus diganti setiap tiga bulan sekali, Rahmi mengatakan, itu adalah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Kewenangan dinkes hanya untuk kualitas air atau pengawasan eksternal, sedangkan untuk peralatan termasuk filter, itu kewenangan mereka (Disperindag),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, enam dari 13 depot air minum yang saat ini beroperasi di Lembata hingga saat ini belum memiliki izin usaha. Padahal, enam depot air minum ini sudah sejak lama melayani warga Lewoleba dan sekitarnya.