Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
Hatta Rajasa Digugat Kadernya
JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa digugat kadernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, POS KUPANG.Com -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa digugat kadernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan kepada Ketua Umum PAN, Ir. Hatta Rajasa," kata Tim Advokasi Kader Cinta PAN, Agus Setiawan dalam pernyataannya, Kamis (12/5/2011).
Gugatan tersebut dilayangkan menyusul penerbitan Surat Keputusan (SK) yang melegitimasi Abdul Jawas Gani sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Barat.
Padahal, syarat sebagai ketua tidak dipenuhi, yaitu sudah lulus mengikuti jenjang perkaderan Latihan Kader Amanat Madya (LKAM) yang dibuktikan dengan sertifikat.
"Abdul Jawas Gani tidak pernah mengikuti LKAM tersebut namun mempunyai sertifikat LKAM, sehingga Badan Perkaderan DPP PAN tidak mengakui sertifikat yang dipunyai Abdul Jawas Gani," paparnya.
Alhasil, para penggugat yang terdiri dari Ketua-Ketua DPC di Sulbar diantaranya Husain Bande dan Arman menginginkan Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa menganulir hasil Muswil yang dinilai cacat hukum tersebut.
"Gugatan ini juga meminta PN Jaksel memutus sela terlebih dahulu penonaktivan pengurus yang cacat hukum," imbuhnya.