TAG
Pengusaha Kayu di TTU Ditahan
Pengusaha Kayu di TTU DitahanPengusaha Kayu di TTU Ditahan read less
-
Lokasi penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokumen tersebut digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada Bulan November 2024 lalu.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.
Selasa, 8 Juli 2025