TAG
jam kerja PNS
-
Bulan Ramadan 1443 Hijriah diperkirakan tanggal 2-3 April 2022, mendorong pemerintah untuk mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Rabu, 30 Maret 2022
-
instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Senin, 28 Maret 2022
-
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441H bagi PNS atau ASN
Selasa, 21 April 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved