Ramadan 2022
Menpan RB Atur Ulang Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2022
Bulan Ramadan 1443 Hijriah diperkirakan tanggal 2-3 April 2022, mendorong pemerintah untuk mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Menpan RB Atur Ulang Jam Kerja PNS Selama Ramadan 2022
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bulan Ramadan 1443 Hijriah diperkirakan tanggal 2-3 April 2022, mendorong pemerintah untuk mengubah jam kerja pegawai negeri sipil (PNS).
Kalau tidak, maka PNS akan kelelahan saat harus puasa makan dan minum sepanjang hari atau sepanjang jam kerja.
Untuk itu, website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“(Jam kerja) berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home),” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo pada 25 Maret 2022 tersebut.
Adapun ketentuan jam kerja PNS selama bulan Ramadan yang tertuang dalam SE adalah, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara itu, jam kerja PNS pada bulan Ramada untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sedangkan jam kerja PNS selama bulan Ramadan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi SE.
Pada SE ini juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.
Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19. “Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandas Tjahjo
Itulah informasi perubahan jam kerja PNS selama bulan Ramadan 1443 H atau tahun 2022. Sementara itu, penetapan 1 Ramadan 1443 H masih menunggu hasil sidang Isbat pada 1 April 2022.
Sebagaimana biasa, Sidang Isbat penentuan 1 Ramadan yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama ini akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menjelaskan bahwa Sidang Isbat penentuan 1 Ramadan akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.