Kabar Artis
Begini Kronologi Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan,Gerak-gerik Eks Irish Bella Dicurigai
Ammar Zoni kembali mendekam di sel tahanan usai ditangkap dalam kasus dugaan pengedaran Narkoba
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Para pelaku berkoordinasi secara diam-diam dengan menggunakan aplikasi Zangi agar komunikasi tidak mudah dilacak. Penyerahan barang dilakukan di area rutan yang tidak diawasi kamera, seperti blok Cempaka Putih. Namun, gerak-gerik mereka akhirnya terendus oleh petugas yang rutin melakukan pemantauan.
Setelah mencurigai adanya transaksi mencurigakan, petugas rutan melakukan penggeledahan mendadak di kamar para tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu, ganja sintetis, dan sejumlah alat hisap.
Kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba ini menunjukkan bahwa sang aktor diduga kuat mengatur jalannya distribusi sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji Rutan Salemba. Keenam tersangka, termasuk Ammar Zoni, kini sudah diamankan oleh petugas keamanan rutan (KARUPAM) dan dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan kemudian menerima pelimpahan berkas tahap II beserta barang bukti dari pihak kepolisian. Atas kasus ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Alasan Ammar Zoni Edarkan Narkoba
Sahabat dekat Ammar, Christopher, akhirnya buka suara terkait kasus ini. Ia menduga Ammar kembali terjerat karena tekanan ekonomi selama di penjara.
Menurutnya, sang aktor sempat menjual dua mobil pribadinya dengan total nilai lebih dari Rp500 juta untuk kebutuhan keluarga. "Mobil dia dua sudah saya jual, nominalnya juga lebih dari Rp 500 juta. Sudah saya transfer juga," kata Christopher.
Ia mengaku kecewa karena Ammar tetap terlibat hal serupa meski sudah dibantu finansialnya. "Saya sudah bantu semampu saya, biar nanti dia punya pegangan. Tapi kok malah begini lagi,” ucapnya singkat,” tambahnya.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2017, kemudian 2023, 2024, dan kini kembali tersangkut dalam kasus peredaran narkoba di 2025.
Jika terbukti bersalah, hukuman kali ini diprediksi akan lebih berat. Sebab, tindak pidana dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan — kondisi yang dianggap sebagai unsur pemberat dalam hukum pidana.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Ammar maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan pernyataan resmi mengenai peran detail sang aktor dalam jaringan ini. Namun publik menilai, kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius bahkan di dalam rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Baca Juga: Kronologi Petani di Sukabumi Duel dengan King Kobra, Berakhir Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
Itulah kronologi Amar Zoni ketahuan edarkan narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba. Berawal dari razia kecil pada Januari 2025, kasus ini berkembang menjadi jaringan yang melibatkan enam tersangka dan komunikasi rahasia menggunakan aplikasi digital.
Dengan status sebagai residivis dan pelaku di dalam rutan, posisi Ammar kini sangat berat di mata hukum. Ia bukan hanya menghadapi ancaman hukuman panjang, tetapi juga kehilangan kepercayaan publik yang sudah sulit ia pulihkan sejak kasus-kasus sebelumnya. *
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.