TTU Terkini
Usut Dugaan Tipikor IPAL 7 Puskesmas di Kabupaten TTU, Jaksa Periksa 38 Saksi
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui pembangunan IPAL itu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Tim penyelidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 38 saksi kasus dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui pembangunan IPAL itu
- Bastanta memastikan pihaknya bakal menangani kasus tersebut secara profesional, jujur dan berintegrasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andri Tri Wibowo melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H mengatakan, tim penyelidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 38 saksi kasus dugaan korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada 7 Puskesmas di Kabupaten TTU.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui pembangunan IPAL itu.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL dengan pagu anggaran fantastis itu masih dalam proses penyelidikan. Para saksi yang diperiksa sejak pertama kali kasus ini mulai tercium oleh penegak hukum.
"Sudah tiga puluh delapan (38) orang saksi," ujarnya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia menegaskan, Tim Penyelidik Kejari TTU bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas dan bakal melakukan sejumlah tindakan lainnya.
Baca juga: Kasi Pidsus Kejari TTU Dipindahtugaskan ke Kejari Kota Kupang
Bastanta memastikan pihaknya bakal menangani kasus tersebut secara profesional, jujur dan berintegrasi. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) pada 7 puskesmas di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penanganan kasus dugaan korupsi yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3, 1 miliar ini sedang dalam proses penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo mengatakan, saat ini, tim dari Kejari TTU sudah melakukan permintaan keterangan dari Dinas Kesehatan, kepala puskesmas, dan rekanan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut.
"Kami juga sudah melakukan permintaan keterangan dari tim ahli dari Universitas Airlangga Surabaya, ITS Surabaya dan Universitas Politeknik Kupang," ucapnya, Minggu, 1 Juni 2026.
Baca juga: Kejari TTU Fokus Pemulihan Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot
Saat ini, tim dari Kejari TTU sedang melakukan penilaian terhadap hasil permintaan keterangan itu. Selanjutnya, Kejari TTU akan menentukan proyek pembangunan IPAL itu terjadi peristiwa pidana atau sebaliknya.
Dikatakan Andri, pengusutan dugaan Tipikor Pembangunan IPAL ini sejak tahun anggaran 2020. Kendati demikian, saat ini tim masih melakukan penyelidikan atas dugaan itu.
Sejak memimpin Kejari TTU, kata Andri, dirinya selalu fokus melakukan pengawasan dan pengusutan kasus yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau berkaitan dengan fasilitas umum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Lebih daripada itu, Kejari TTU tetap berpedoman pada arahan pimpinan dimana pengusutan kasus harus difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejari-TTU-usut-dugaan-korupsi-pembangunan-IPAL.jpg)