Jumat, 12 Juni 2026

TTS Terkini

Mantan Anggota DPRD TTS Dipukul hingga Tengkorak Pecah dan Meninggal Dunia

Program kementerian pertanian ini merupakan perluasan sawah dan irigasi untuk mendukung program swasembada pangan

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGANIAYAAN - Mantan DPRD TTS Periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa, yang dilaporkan meninggal pada (9/6/2026), setelah mengalami penganiayaan berat pada (3/6/2026) lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Mantan Anggota DPRD TTS, Gustaf Nabuasa dipukul dengan kayu hingga tengkorak pecah dan meninggal dunia
  • Peristiwa tersebut terjadi pada (3/6/2026) di lokasi perluasan percetakan lahan sawah baru, Persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
  • Gustaf Nabuasa diketahui meninggal di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.22 Wita

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Mantan anggota DPRD TTS Periode 2019-2024, Gustaf Nabuasa menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

Gustaf dipukuli dengan kayu dibagian kepala hingga tengkorak retak dan dilaporkan sempat kritis, sebelum akhirnya meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut terjadi pada (3/6/2026) di lokasi perluasan percetakan lahan sawah baru, Persawahan Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Selain Gustaf, dilaporkan terdapat korban lain yaitu Kepala Desa Bena, Charles R. Nabuasa yang diketahui adalah kakak kandung korban. Pelaku pemukulan yaitu Leonard Asbanu yang merupakan warga desa Bena. 

Baca juga: IBI Kabupaten TTS dan Klinik Krisna Gelar Bakti Sosial bagi Ibu Hamil

Adik kandung korban, Aper Nabuasa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa buntut dari penganiayaan yang dialami oleh kakaknya yaitu sejak sosialisasi program kementerian pertanian untuk perluasan lahan persawahan. 

Program kementerian pertanian ini merupakan perluasan sawah dan irigasi untuk mendukung program swasembada pangan.

Program tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat desa di Kantor Desa Bena

"Sosialisasi dihadiri oleh kementerian pertanian sebagai pelaksana program, pihak UNDANA Kupang, Pemda TTS melalui Dinas pertanian kabupaten TTS, TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa Bena, Tokoh adat dan tokoh masyarakat, seluruh unsur terkait dan warga masyarakat Desa Bena," jelas Apner, ketika dihubungi pada Kamis (11/6/2026). 

Dalam sosialisasi dimaksud, seluruh peserta sosialisasi sepakat dan setuju untuk dilaksanakan perluasan irigasi permanen pada lahan sawah yang sebelumnya sudah diukur dan bersertifikat sejak tahun 2012 silam di masa kepala desa Bena L.B. Nabuasa (Alm). 

Pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian sebatas memberikan bantuan kepada warga masyarakat sebagai pemilik tanpa mengklaim kepemilikan.

Kegiatan awal berupa pembersihan pohon duri diatas lahan tersebut menggunakan excavator yang kemudian akan diikuti dengan pembangunan irigasi permanen agar bermanfaat bagi warga masyarakat.

"Pada Senin (1-2/6/2026) pihak CV sebagai pelaksana kegiatan mulai lakukan aktivitas kegiatan pembersihan pohon duri di lahan tersebut. Mereka meminta kaka Gustaf untuk turunkan material batu kali sejak Selasa (2/6/2026) hingga (3/6/2026)," jelas Apner. 

Dihari kedua (3/6/2026) kegiatan penurunan material dihadang oleh sekelompok warga masyarakat yang berasal dari pemukiman sekitar areal persawahan yang merasa tidak setuju dengan kegiatan yang sedang dilakukan. 

Atas kondisi ini maka Gustaf mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek proses penurunan batu kali. Sedangkan kepala desa Bena juga hadir untuk menjelaskan hasil sosialisasi kepada masyarakat. 

Turut hadir pula di lokasi kejadian, sejumlah masyarakat, beberapa yang diketahui Abner yaitu Jemi Benu, Niko Manao dan Marten Tanono, serta masyarakat yang diperkirakan kurang lebih berjumlah dua puluhan orang. 

"Kepala Desa Bena tiba di TKP untuk menjelaskan kesepakatan sosialisasi bahwa pihak CV hanya sebatas melakukan pembangunan sedangkan status tanah tetap menjadi hak milik warga sesuai sertifikat hak milik setiap warga. 

Namun penjelasan tersebut tidak diterima oleh Jemi Benu dan istri walaupun saat sosialisasi mereka ikut hadir dan tidak ada keberatan juga, bahkan pada sosialisasi itu, Jemi yang membawakan doa penutup," jelas Apner. 

Tak terima atas penjelasan Carles, Jemi lantas menyerang Charles dengan cara memukulnya, tetapi Charles berupaya menghindar. Pada saat bersamaan, pelaku Leonard Asbanu datang dari arah belakang dan memukul Gustaf Nabuasa di kepala menggunakan kayu patok yang ia cebut disekitar lokasi. 

Akibatnya, Gustaf langsung terjatuh dan pingsan di lokasi. Leonard kemudian menghampiri Charles dan hendak memukulnya, namun Carles memegangnya erat, lalu keduanya jatuh ke tanah. Leonard sempat mencekik kepala Desa Bena.

Berusaha melepaskan cengkraman, kepala desa mengigit tangan pelaku. Tak berhenti disitu, Leonard memukul Charles di pundaknya dengan kayu yang sama ia pakai untuk memukul Gustaf. 

Gustaf yang berlumuran darah akibat pukulan Leonard masih sempat sadar dari pingsannya. Ia berusaha berdiri namun dipukul lagi oleh Leonard hingga tangannya patah permanen. Tak hanya itu, Leonard juga terus memukul kepala dan badan Gustaf. 

Kejadian ini hanya menjadi tontonan warga sekitar yang hadir. Salah satu warga lain, Agustinus Taopan membantu meleraikan aksi berdarah tersebut.

Gustaf Nabuasa dan Kades Bena kritis kemudian dilarikan oleh Pihak CV menggunakan mobil perusahaan ke puskesmas Panite. Gustaf dirujuk lagi ke RSUD Soe dan dilanjutkan ke RSUP Ben Mboi Kupang. 

Sejak saat itu, Gustaf tidak sadarkan diri dan meninggal saat menjalani perawatan medis pada Selasa (9/6/2026). Sedangkan, Charles masih menjalani rawat jalan di RS Leona.

"Beliau meninggal di RSUP Ben Mboi Kupang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.22 Wita," tutup Abner. 

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak tengah berkoordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara. 

"Pelaku sudah kita tahan dari Kamis (4/6/2026). Saat ini sudah proses penyidikan. Dan hasilnya sudah ditetapkan satu orang tersangka atas nama Leonard Asbamu. Kita juga tengah melakukan perampumgan berkas perkara dan koordinasi dengan jaksa," jelasnya, Kamis (11/6/2026). 

Alm Gustaf diketahui akan dikebumikan pada besok (12/6/2026) pukul 10.00 wita di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan(any)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved