Breaking News
Rabu, 10 Juni 2026

Sumba Timur Terkini

Harga Pertamax Naik Jadi Beban Baru bagi Driver Grab dan Maxim di Sumba Timur

Ia mengaku, pekerjaan sebagai driver aplikasi yang identik dengan warna kuning itu merupakan pekerjaan utamanya saat ini.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
MENGELUH DAN KAGET --- Dua driver ojek online (ojol) Grab dan Maxim di Sumba Timur, NTT, Kristianus Umbu Tay (35) dan John T. Jama (30) kaget mendengar harga BBM nonsubsidi Pertamax yang mengalami kenaikan secara tiba-tiba pada Rabu 10 Juni 2026. 

“Berharap pemerintah mempertimbangkan kembali harga ini dan mencari solusi menyesuaikan harga dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” harap John.

Hal yang sama disampaikan Kristianus Umbu Tay (35). Ia mengeluh dengan kenaikan harga BBM jenis Pertamax itu.

Sebagai driver Grab, ia mengatakan, keuntungan yang diterima tidak banyak. 

Saat ini ia dikenakan potongan atau komisi sebesar antara 10 persen hingga 20 persen dari tarif perjalanan yang dibayarkan penumpang.

“Kita dapat berapa sekarang? Belum pemotongan aplikasi,” ujarnya mengeluh.

Baginya, kenaikan harga Pertamax ini sangat memberatkan. Selain potongan aplikasi, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk membeli oli motor dan pulsa harian untuk aplikasi.

“Berat sekali Rp16.250 ini. Kita terpaksa akan lari ke Pertalite,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah bisa menurunkan harga BBM nonsubsidi Pertamax tersebut.

“Harapan saya, kalau bisa diturunkan lagi. Kasihan juga kita ini, kita ini driver, pasti butuh bahan bakar terus,” tutupnya.

Kristianus dan John memilih menggunakan Pertamax bukan untuk gagah-gagahan. Menurut mereka, pilihan itu demi kebutuhan mekanis motor baru yang mereka gunakan.

Menurut kedua pria ini, menggunakan Pertamax pada motor baru merupakan bagian dari investasi jangka panjang agar mesin motor tetap awet dan performanya terjaga.

Sementara itu, Demus Ardika, seorang pengendara Maxim lainnya, meyakini kenaikan tersebut semakin menyusahkan pengendara sepeda motor yang berpelat luar daerah.

Saat ini, berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi NTT, kendaraan berpelat luar NTT tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi seperti Pertalite.

“Pelat luar NTT pasti terasa,” ujarnya singkat. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved