Senin, 8 Juni 2026

Rote Ndao Terkini

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Rote Ndao Dipercepat ke 1 Juli 2026

Kesepakatan tersebut dicapai dalam RDPU di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
FOTO BERSAMA - Pemerintah dan DPRD foto bersama calon PPPK Paruh Waktu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 


POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao menyepakati percepatan pelantikan 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari jadwal semula 1 September 2026 menjadi 1 Juli 2026. 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao. RDPU tersebut dihadiri Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pimpinan DPRD serta sejumlah anggota dewan. 

Percepatan pelantikan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

Baca juga: Pembayaran Upah 735 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten TTU Sedang Diproses 

Baca juga: LIPSUS: Ribuan PPPK Paruh Waktu di NTT Bingung , Sejak Januari 2026 Belum Terima Gaji, Pinjam Uang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi dan pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif guna memberikan kepastian kepada calon PPPK Paruh Waktu.

Selain menetapkan jadwal pelantikan, RDPU juga menyepakati sejumlah hal terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah dan DPRD memastikan regulasi mengenai besaran gaji serta pembagian tugas dan fungsi kerja (job description) telah disiapkan sehingga para pegawai dapat segera menjalankan tugas setelah dilantik.

Percepatan pelantikan tersebut, dikatakan Denison, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memberikan kepastian hukum dan kepastian kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.

Ia mengaku, dngan status kepegawaian yang lebih jelas, PPPK Paruh Waktu  dapat bekerja lebih optimal dan profesional dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

"Kehadiran mereka (PPPK Paruh Waktu) juga diyakini akan memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah," tuturnya, Jumat (5/6/2026).

Denison menegaskan, kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merespon aspirasi tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian masa depan mereka. (rio)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved