TTU Terkini
PH Korban Pencurian Sapi Sebut Penahanan Tersangka Perintah Undang-undang
Ia juga mengapresiasi penyidik Polres TTU yang telah membuka secara terang benderang kasus dugaan Pencurian sapi di Desa Hauteas ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum korban pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Oktovianus Fahik, S. H., C. Md menyebut penahanan tersangka kasus dugaan pencurian sapi tersebut merupakan perintah undang-undang.
Pihaknya hadir di Polres TTU untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan aturan yang berlaku. Pasalnya, empat orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tuntutan kami, hak-hak korban harus dipenuhi dan status keempat orang tersangka semestinya sudah harus ditahan," ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Oleh karena itu, ia meminta Polres TTU untuk segera mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan agar korban bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan demikian, penegakan hukum benar-benar adil dan riil.
Baca juga: Pembayaran Upah 735 Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten TTU Sedang Diproses
Apabila para tersangka tidak ditahan, maka publik akan menilai dan menduga empat orang tersangka ini mendapatkan keistimewaan sehingga tidak ditahan. Pasalnya, cukup banyak pelaku tindak pidana lain yang sudah ditahan.
Dikatakan Oktovianus, syarat objektif penahanan empat orang tersebut sudah terpenuhi. Sesuai perintah KUHAP, apabila tuntutan pidana seorang tersangka lima tahun atau lebih harus ditahan.
Selain itu, syarat subjektif penahanan tersangka ini yakni para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang sama bahkan tindak pidana yang lain.
Ia juga mengapresiasi penyidik Polres TTU yang telah membuka secara terang benderang kasus dugaan Pencurian sapi di Desa Hauteas ini.
Sementara itu, Penasihat Hukum korban lainnya, Dotin Yikwa, S.H mengatakan, undang-undang telah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka itu.
Penetapan tersangka ini secara tidak langsung menegaskan bahwa, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang kuat.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka maka, tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Harus wajib ditahan," ucapnya.
Dotin menegaskan, keadilan harus benar-benar diterapkan dan ditegakkan tidak hanya secara teoretis tetapi juga dalam ranah praksis. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Oktovianus-fahik-cs.jpg)