Rabu, 13 Mei 2026

TTU Terkini

Polres TTU Segera Gelar Perkara Dugaan Pencurian Sapi Milik Warga Hauteas Barat

Kasus pencurian ternak masih dalam proses penyidikan saat ini. Sebanyak 8 orang yang telah dilakukan pengambilan keterangan ihwal kasus ini.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal menegaskan, Satreskrim Polres TTU memastikan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada pekan ini. Gelar perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencurian milik warga Desa Hauteas Barat, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT.

"Dipastikan pekan ini gelar perkara," ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menuturkan, kasus pencurian ternak masih dalam proses penyidikan saat ini. Sebanyak 8 orang yang telah dilakukan pengambilan keterangan ihwal kasus ini.

Delapan orang tersebut terdiri dari saksi pelapor dan 4 orang saksi terlapor. Penyidik Satreskrim Polres TTU juga sedang melengkapi administrasi penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Mewakili penasihat hukum pelapor, Oktovianus Fahik, SH, C.Md meminta Kapolres TTU dan jajaran penyidik untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pasalnya, standar mekanisme penanganan perkara ini sudah terang benderang dan sudah menemukan benang merah. 

"Ini tinggal menunggu gelar perkara guna penetapan tersangka," ucapnya.

Penetapan tersangka diatur dalam KUHAP UU nomor 1 tahun 2025 didasari minimal 2 alat bukti yang sah. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah tersebut sesuai asas legalitas dan pembuktian berdasarkan pasal 1 angka 31 UU 20 Tahun 2025.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, nantinya penetapan tersangka itu sudah sesuai SOP, Perkap manajemen penyidikan dan KUHAP baru.

"Kami tambahkan bahwa negara tidak boleh kalah dengan keempat org terduga pelaku pencuri sapi itu atau framing liar mengalihkan segala macam cara atau aturan termasuk Perdes atau aturan-aturan lain yang kemudian menjadi tameng tindak pidana pencurian itu," ungkap Fahik.

Dia mengataklan, dalam teori-teori hukum pidana tidak ada satu aturan pun yang melegitimasi atau mengatur orang untuk mencuri atau memusnahkan ternak milik orang lain. Karena tindakan mencuri dengan menjerat sapi serta memusnahkan sapi miliki orang lain adalah perbuatan melawan hukum dan tentu itu unsur-unsur tindak pidana pencurian sudah terpenuhi.

Oktovianus mengapresiasi peran pihak kepolisian Polres TTU yang telah mengungkapkan dugaan tindakan pidana pencurian sapi ini secara objektif, transparan,dan akuntabilitas. (bbr)

 

 

 

 

Baca berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE.NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved