Minggu, 10 Mei 2026

TTU Terkini

Warga Desa Noenasi Minta Pemerintah Terbitkan IPR Bagi Pendulang Emas Tradisional 

Ia menuturkan, selama ini para pendulang emas melaksanakan aktivitas secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Warga Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah saat mendulang emas di Kali Noenasi, Sabtu, 9 Mei 2026 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Warga Desa Noenasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah segera memfasilitasi penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR). Permintaan tersebut disampaikan oleh warga yang juga merupakan penambang emas tradisional di wilayah itu.

Warga Desa Noenasi, Rosalinda Nope Naif mengatakan, permintaan tersebut disampaikan agar dengan tujuan agar para pendulang emas dilindungi secara hukum saat menjalankan aktivitas mendulang secara tradisional.

Menurutnya, potensi emas di wilayah tersebut cukup baik. Aktivitas mendulang emas secara tradisional ini telah berjalan puluhan bahkan ratusan tahun di wilayah itu.

"Anak-anak juga biasanya ikut karena di rumah mereka sendiri," ujarnya, Sabtu, 10 Mei 2026.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Faenake Dilimpahkan ke Kejari TTU

Aktivitas mendulang emas merupakan salah satu aktivitas wajib masyarakat setempat. Mereka biasanya mendulang emas sebelum pergi ke kebun dan setelah pulang dari kebun.

Mayoritas masyarakat di wilayah itu bermata pencarian sebagai petani. Aktivitas mendulang emas merupakan pekerjaan sampingan.

Masyarakat biasanya mendulang emas pada musim hujan. Pasalnya, butiran emas biasanya terseret banjir pada musim hujan.

Masyarakat setempat mendulang emas di dalam aliran air di Kali Noenasi. Kali tersebut berukuran lebar sekitar 12 meter.

Ia menuturkan, selama ini para pendulang emas melaksanakan aktivitas secara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana.

 Mereka mengandalkan kuali untuk mendulang.

Meskipun demikian, mereka selalu dihantui rasa khawatir apabila sewaktu-waktu dilakukan razia. Pasalnya, mayoritas masyarakat pendulang tidak memiliki IPR. (bbr) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved